Tuesday, 29 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tiang Provider Internet Menjamur, Komisi III DPRD Bandar Lampung Ajukan Raperda Maksimalkan PAD

29 September 2026 20:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Tiang Provider Internet Menjamur, Komisi III DPRD Bandar Lampung Ajukan Raperda Maksimalkan PAD
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Komisi III DPRD Bandar Lampung mengajukan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Hal ini untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari tiang pemasangan provider internet yang selama ini tidak memberikan kontribusi. 

Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pengusaha serta perwakilan asosiasi provider telekomunikasi, Selasa, 29 September 2026. 

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi mengungkapkan bahwa pengajuan raperda ini dilatarbelakangi oleh keresahan mendalam masyarakat.

Menurutnya, tiang-tiang internet yang semakin menjamur saat ini sudah masuk katagori meresahkan dan nyaris tidak terkendali di lapangan.

“Raperda ini kami angkat sebagai Raperda inisiatif Komisi III di tahun 2026 ini. Sebagai sebuah bentuk kegelisahan publik, terkait dengan penataan provider, tiang-tiang internet yang memang ini sudah katagori meresahkan dan proses penataannya ini sudah nyaris tidak terkendali,” kata Agus usai RDP.

Agus menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut estetika fisik tiang dan kabel. Tetapi juga problem ketiadaan kontribusi bagi pemerintah kota.

“Sekarang, tiang-tiang provider ini kan hanya masuk dalam proses apa? re-contek dan tidak ada kontribusi kepada Kota Bandar Lampung,” tegasnya.

Melalui regulasi baru ini, pihaknya akan mengkaji tiga bentuk kontribusi potensial. Meliputi pajak, sewa, maupun pemanfaatan fasilitas pemerintah.

“Akan kami uji coba raperda ini dalam tiga bentuk kontribusi ke Kota Bandar Lampung. Yaitu masalah pajak, kemudian sewa, ataupun penggunaan lainnya yang sifatnya memang pemerintah menyediakan,” jelas Agus.

Ia melanjutkan, fasilitas yang nantinya disediakan pemerintah dapat berupa ducting, kabel bawah tanah, hingga tiang bersama (sharing pole) agar penataannya lebih terukur.

“Nantinya bisa dihitung berapa tarikan kabel, kilometer, dan seterusnya. Sehingga ada kepastian hukum terkait dengan masalah retribusi ini untuk Kota Bandar Lampung, dalam bentuk PAD tentunya,” tandasnya.

Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Zainal Abidin melanjutkan, pemerintah daerah perlu memperjelas payung hukum pungutan tersebut.

Pemerintah harus mengkaji apakah kontribusi telekomunikasi ini masuk dalam klaster pajak atau retribusi berdasarkan aturan yang ada.

Zainal menyebutkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan menjadi rujukan utama dalam perumusan tersebut.

“Kita punya perda nomor berapa terkait dengan pajak dan retribusi? Perda nomor 1 2024. Nah, rujukan kita adalah itu. Apa pajak, apa retribusi?” ujar Zainal.

Ia menekankan, skema retribusi yang dipilih harus dirumuskan secara bijak agar tetap berpihak kepada iklim usaha para pengusaha provider.

“Ini yang baik untuk teman-teman pengusaha, ini yang baik adalah retribusi. Seperti yang disampaikan tadi dengan arsitek, retribusi yang memang berpihak kepada teman-teman asosiasi dan pengusaha,” pungkasnya.

Melalui Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi ini, Komisi III optimistis carut-marut infrastruktur jaringan dapat segera tertata rapi.

Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat sekaligus membuka keran pemasukan baru bagi PAD Kota Bandar Lampung secara transparan dan akuntabel. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari