BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat, keberadaan lembaga pemberi pinjaman yang mengatasnamakan "koperasi" semakin menjamur di beragam wilayah di Kabupaten Tanggamus.
Alih-alih menjadi penyangga ekonomi rakyat sebagaimana hakikat koperasi, praktik pinjaman yang dikeluhkan warga justru dinilai lebih menyerupai rentenir dengan bunga yang tinggi dan membebani masyarakat kecil.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan beragam warga, praktik tersebut banyak ditemukan di Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Barat, dan Kotaagung Timur.
Aktivitasnya disebut paling marak di Kecamatan Kotaagung yang merupakan ibu kota Kabupaten Tanggamus.
Mayoritas peminjam adalah ibu rumah tangga yang terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
Mereka meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli beras, membayar tagihan listrik, melunasi utang sebelumnya, hingga memenuhi kebutuhan sekolah anak seperti membeli seragam, sepatu, tas, buku tulis, dan perlengkapan belajar menjelang tahun ajaran baru.
Kemudahan memperoleh pinjaman menjadi alasan utama masyarakat memilih lembaga tersebut.
Tidak seperti perbankan yang memiliki beragam persyaratan administrasi, pinjaman dapat dicairkan dalam waktu singkat tanpa agunan maupun proses administrasi yang rumit.
"Kalau minjam di 'koperasi' hari ini minjam langsung dikasih. Enggak ribet, enggak harus ada agunan, enggak perlu banyak surat-surat. Walaupun saat bayarnya berat karena bunganya besar," ujar Asnah, warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Senin (6/7/26).
Menurut Asnah, banyak warga sebenarnya memahami beban pengembalian yang cukup besar. Namun, kondisi ekonomi membuat mereka tidak memiliki banyak pilihan.
Keluhan serupa disampaikan Dina, warga Kelurahan Pasarmadang.
Ia mengaku pernah memanfaatkan pinjaman tersebut karena membutuhkan uang dalam waktu cepat.
"Kalau lagi butuh mendesak, pilihannya memang itu. Prosesnya cepat, tetapi setelah mulai membayar angsuran, terasa berat karena jumlah yang harus dikembalikan jauh lebih besar," katanya.
Hal senada diungkapkan Rina, warga Kelurahan Pasarmadang. Ia menjelaskan banyak ibu rumah tangga akhirnya terjebak dalam kebiasaan meminjam untuk menutup pinjaman sebelumnya.
"Awalnya pinjam sedikit, lama-lama harus pinjam lagi untuk bayar cicilan yang lama. Akhirnya seperti tidak ada habisnya," ujarnya.
Sementara itu, Rahma, warga Pekon Negeri Ratu, menjelaskan sebagian besar peminjam menggunakan uang tersebut bukan untuk modal usaha, melainkan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
"Banyak yang pinjam buat biaya sekolah anak, beli kebutuhan dapur, atau menutup utang. Karena memang sedang kesulitan ekonomi," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan warga, untuk pinjaman sebesar Rp500.000, peminjam hanya menerima uang sebesar Rp450.000 karena dipotong Rp50.000 dengan alasan biaya administrasi.
Selanjutnya, peminjam diwajibkan mengangsur sebanyak lima kali, masing-masing sebesar Rp150.000.
Dengan skema tersebut, total angsuran yang dibayarkan mencapai Rp750.000. Jika ditambah potongan administrasi Rp50.000 di awal, total dana yang dikeluarkan peminjam menjadi Rp800.000, meskipun uang yang benar-benar diterima hanya Rp450.000.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi berasaskan kekeluargaan dan gotong royong dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Prinsip tersebut dinilai bertolak belakang dengan praktik pinjaman yang dikeluhkan warga.
Salah seorang petugas yang menawarkan pinjaman tersebut menjelaskan sistem yang mereka jalankan telah disepakati oleh peminjam sejak awal.
"Semua biaya dan angsuran sudah kami jelaskan sebelum uang diberikan. Tidak ada yang dipaksa. Kalau setuju baru pinjaman dicairkan," ujarnya saat dimintai tanggapan.
Meski demikian, beragam warga menginginkan Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui dinas yang membidangi koperasi bersama aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang menggunakan nama koperasi.
Mereka meminta legalitas, sistem pinjaman, besaran biaya administrasi, serta mekanisme penagihan diperiksa agar masyarakat tidak dirugikan.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, warga menginginkan koperasi benar-benar kembali kepada jati dirinya sebagai wadah gotong royong yang membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi tempat masyarakat kecil semakin terbebani oleh utang. (*)