BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
1 Wonosobo senilai Rp1,01 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus. Aturan main ditabrak secara terang-terangan demi menyingkirkan penawar termurah.
Adalah CV Daryono, perusahaan milik rekanan Tubagus Sarosa, yang menjadi korban. Dengan penawaran Rp815.177.504,99, perusahaan Tubagus Sarosa tercatat sebagai penawar terendah, selisih sangat jauh, Rp176.071.401,37 lebih murah dari pesaingnya, CV Triasputra Sentosa Bersama yang menawar Rp991.248.906,36.
Secara logika pengadaan, CV Daryono milik Tubagus Sarosa seharusnya menang. Pagu proyeknya Rp1.010.448.000. Penawaran Tubagus Sarosa hemat Rp195 juta dari pagu. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ia disingkirkan.
Dilanggarnya Aturan yang Dibuat Sendiri
Kejanggalan ini bukan soal tafsir, tapi soal pelanggaran dokumen pemilihan yang dibuat Pokja sendiri.
Dokumen lelang secara tegas menyebut, metode evaluasi yang digunakan adalah Harga Terendah Sistem Gugur. Dalam sistem ini, hukumnya wajib: penawar terendah yang lolos administrasi dan teknis HARUS diundang pembuktian kualifikasi.
Fakta di lapangan berkata lain.
CV Daryono milik Tubagus Sarosa tidak pernah diundang pembuktian kualifikasi. Tanpa berita acara yang dibuka ke publik, tanpa alasan yang transparan, penawaran termurah itu langsung digugurkan. Pokja kemudian meloloskan penawar yang Rp176 juta lebih mahal sebagai pemenang.
"Ini kejahatan dalam pengadaan. Kalau harga terendah sistem gugur, tidak ada alasan untuk tidak mengundang penawar terendah untuk pembuktian. Kalau tidak diundang, itu berarti Pokja sudah mengunci pemenang sejak awal. Ini yang harus diusut Kejaksaan," tegas Tubagus Sarosa, Rabu (19/8/2026).
Artinya, negara dipaksa membayar Rp176 juta lebih mahal. Uang itu adalah uang rakyat yang seharusnya bisa dihemat jika perusahaan Tubagus Sarosa dimenangkan sesuai aturan.
Publik kini mempertanyakan, ada kepentingan apa di balik penyingkiran CV Daryono milik Tubagus Sarosa?
CV Daryono bukanlah perusahaan abal-abal. Perusahaan konstruksi ini tercatat aktif dan berpengalaman dalam proyek pemerintah. Dari sisi penawaran, ia unggul telak.
Jika penawaran Tubagus Sarosa yang Rp815 juta dianggap tidak wajar atau tidak memenuhi syarat, Pokja wajib membuktikannya melalui mekanisme pembuktian kualifikasi, bukan dengan cara membuangnya secara diam-diam.
Pola ini menguatkan dugaan adanya pengkondisian tender untuk memenangkan perusahaan tertentu, dengan mengorbankan prinsip efisiensi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Kasus ini kini viral dan memicu kemarahan publik di media sosial. Desakan agar Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kejati Lampung memeriksa Pokja Pemilihan Disdik Tanggamus semakin kencang.
Tuntutannya jelas:
1. Buka Berita Acara Evaluasi secara utuh ke publik.
2. Panggil dan periksa Pokja yang menggugurkan perusahaan Tubagus Sarosa tanpa pembuktian.
3. Batalkan penetapan pemenang yang cacat prosedur dan berpotensi merugikan negara Rp176 juta.
Hingga berita ini ditulis, Pokja Pemilihan dan Kepala Disdikbud Tanggamus bungkam. Tidak ada klarifikasi mengapa perusahaan Tubagus Sarosa yang menawar paling rendah tidak diberi hak untuk pembuktian kualifikasi.
Publik menunggu jawaban. Jika penawar termurah saja bisa disingkirkan tanpa alasan, untuk apa aturan pengadaan dibuat?