Tuesday, 22 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level II Waspada, Radius Bahaya Menjadi 2 Kilometer

22 September 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level II Waspada, Radius Bahaya Menjadi 2 Kilometer
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

mengalami penurunan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). Penurunan status tersebut ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Status Gunung Anak Krakatau turun dari Level III (Siaga) ke Level II (Waspada) terhitung mulai 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Aswarodi, menjelaskan penurunan status tersebut sejalan dengan kecenderungan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang terus menurun dalam beberapa hari terakhir.

Menurutnya, hasil pemantauan menunjukkan aktivitas kegempaan vulkanik berada pada intensitas yang sangat landai dan cenderung menurun.

Selain itu, data deformasi gunung api juga menunjukkan adanya deflasi yang menjadi salah satu indikasi menurunnya aktivitas vulkanik.

"Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi PVMBG, tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). Penurunan ini terhitung mulai 21 September 2026 pukul 18.30 WIB,” kata Aswarodi.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan pada 20 September 2026, hanya tercatat satu kali gempa low frequency. Sementara itu, tremor menerus terpantau dengan amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter.

Selain aktivitas kegempaan yang cenderung menurun, tidak lagi terpantau adanya penyebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. Seiring dengan penurunan status tersebut, radius yang harus dihindari masyarakat juga mengalami perubahan.

Jika sebelumnya saat Gunung Anak Krakatau berstatus Level III (Siaga) masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas, kini radius tersebut menjadi 2 kilometer.

Aswarodi menyerukan masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau, termasuk pengunjung, wisatawan, maupun pendaki, untuk tidak memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunung api.

"Kalau sebelumnya radius yang harus dihindari 3 kilometer, dengan penurunan status menjadi Level II ini menjadi 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau,” ujarnya.

Meski status telah diturunkan, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang.

Dengan status Level II (Waspada), masyarakat di luar radius bahaya dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal.

agenda pendidikan, perkantoran, maupun aktivitas masyarakat lainnya dapat berlangsung seperti biasa, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan yang sebelumnya diberlakukan juga tidak lagi menjadi pembatasan umum setelah status diturunkan. Namun, masyarakat tetap diminta mengutamakan keselamatan dan mengikuti arahan apabila terjadi perubahan kondisi.

BPBD Lampung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama kabar yang berkaitan dengan potensi tsunami.

Aswarodi meminta masyarakat mendapatkan informasi mengenai perkembangan Gunung Anak Krakatau hanya melalui kanal resmi pemerintah dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemantauan gunung api dan kebencanaan.

"Masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti informasi resmi dari BPBD, BMKG, dan PVMBG. Jangan mudah terpengaruh isu atau hoaks yang beredar, apalagi terkait dengan tsunami,” tegasnya.

BPBD Provinsi Lampung, lanjut Aswarodi, akan terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan memperbarui informasi kepada masyarakat berdasarkan data resmi PVMBG.

Aswarodi menekankan bahwa penurunan status Gunung Anak Krakatau menjadi Level II bukan berarti aktivitas gunung api telah sepenuhnya berhenti. Gunung Anak Krakatau tetap merupakan gunung api aktif sehingga perubahan tingkat aktivitas masih dapat terjadi sewaktu-waktu.

Menurutnya, penetapan maupun perubahan status aktivitas Gunung Anak Krakatau merupakan kewenangan PVMBG berdasarkan hasil pemantauan dan analisis terhadap berbagai parameter aktivitas gunung api.

"Gunung Anak Krakatau ini adalah gunung aktif. Untuk saat ini penurunan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) ditentukan oleh PVMBG. Kami di BPBD hanya meneruskan pernyataan dan informasi berdasarkan data yang disampaikan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan status Gunung Anak Krakatau kembali meningkat apabila terjadi perubahan signifikan pada aktivitas vulkaniknya.

Perubahan status dapat terjadi dari Level II ke Level III, bahkan dalam kondisi tertentu dapat meningkat hingga Level IV (Awas), apabila hasil pemantauan menunjukkan adanya peningkatan aktivitas yang memenuhi kriteria.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan berbagai parameter, terutama perkembangan aktivitas kegempaan, karakteristik atau kategori gempa, aktivitas letusan, serta perubahan pada parameter gunung api lainnya.

"Penilaian level dari Level II ke Level III atau dari Level III ke Level II memang ditentukan oleh PVMBG. Itu dilihat dari aktivitas kegempaan dan kategori kegempaannya. Jika terjadi peningkatan aktivitas atau letusan serta terdapat perubahan pada parameter gunung api, tentu akan memengaruhi penilaian dan status tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau,” kata Aswarodi.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari