Saturday, 10 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Spanduk Pemkot Metro Picu Protes Pedagang Shopping Center

10 October 2026 01:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Spanduk Pemkot Metro Picu Protes Pedagang Shopping Center
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Rencana penataan Shopping Center Kota Metro mulai memicu ketegangan di kalangan pedagang. Pemasangan spanduk pengumuman penghentian penarikan retribusi umum dan sampah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Jumat, 9 Oktober 2026 mendapat penolakan dari beberapa pedagang yang berupaya menghalangi petugas saat memasang pengumuman tersebut.

beberapa pedagang yang tergabung dalam paguyuban bahkan terlihat berusaha merusak spanduk yang telah terpasang.

Pemasangan pengumuman tersebut melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro, Ardah, menyebutkan pemasangan spanduk merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penataan dan pengelolaan kawasan Shopping Center.

"Ini upaya kami dalam pengelolaan dan penataan Shopping Center," ujarnya.

Ia memastikan, rencana pembongkaran bangunan pertokoan di kawasan tersebut tetap berlanjut. Meski demikian, pemerintah kota belum menentukan jadwal pelaksanaannya.

"Perencanaan pembongkaran akan tetap berjalan, kalau berencana boleh kan, namun kami belum bisa memastikan kapan waktunya," tambahnya.

Penghentian penarikan retribusi umum dan sampah tersebyt didasarkan pada surat Sekretariat Daerah Kota Metro Nomor 900.1.13.1/E006-26409/B04/2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, pada 8 Oktober 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro. Kebijakan itu merujuk pada hasil rapat mengenai rencana penghapusan bangunan Pasar Shopping Center yang digelar pada 5 Oktober 2026.

Penghentian retribusi dilakukan seiring rencana penghapusan aset bangunan di kawasan pertokoan yang telah berdiri lebih dari 40 tahun tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari tahapan penataan yang disiapkan pemerintah kota.

Meski demikian, penghentian penarikan retribusi belum diikuti kepastian jadwal pengosongan maupun pembongkaran bangunan. 

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Shopping Center, Sultan Fahli Harman, mengaku belum mengetahui adanya pemasangan spanduk pemberitahuan terkait pengosongan Shopping Center. Bahkan, pihak paguyuban maupun para pedagang sebelumnya tidak menerima pemberitahuan dari Pemerintah Kota Metro mengenai pemasangan spanduk tersebut. 

"Ya, kami tidak tahu akan adanya pemasangan spanduk pemberitahuan terkait pengosongan Shopping Center pada hari ini. Akan tetapi, kami tetap akan berkoordinasi dengan kawan-kawan pedagang untuk membahas bagaimana mencarikan solusi yang terbaik," jelasnya.

Ia menerangkan, munculnya tulisan mengenai pengosongan dan pembongkaran pasar dinilai telah memicu keresahan di kalangan pedagang.

"Informasi seperti ini seharusnya dapat disampaikan terlebih dahulu melalui komunikasi yang jelas antara pemerintah daerah dan perwakilan pedagang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," paparnya.

Sultan Fahli juga mengharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan penyampaian informasi secara lebih proporsional. Ia menilai, apabila kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan penghentian penarikan retribusi jasa dan biaya sampah, hal tersebut perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah para pedagang.

"Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan kawan-kawan pedagang. Selanjutnya, kami berencana beraudiensi dengan Pemerintah Kota Metro agar persoalan ini bisa dibicarakan bersama dan ditemukan solusi yang tidak merugikan pihak-pihak terkait," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari