Wednesday, 06 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sidang Sengketa Tanah Gotong Royong Bandar Lampung, Mantan Lurah Akui Tandatangani Sporadik Tanpa Cek Lokasi

05 May 2026 22:00 WIB
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Sidang Sengketa Tanah Gotong Royong Bandar Lampung, Mantan Lurah Akui Tandatangani Sporadik Tanpa Cek Lokasi

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Kelas IA Tanjung Karang dengan 240/Pdt.G/2025/PN Tjk, tentang kepemilikan tanah dan bangunan dengan penggugat Riva Yanuar dan tergugat Puspita bergulir di persidangan.

‎Sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang pada 5 Mei 2026 mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Sengketa ini bermula saat penggugat menggugat kepemilikan tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Belanda tahun 1930 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tertanggal 29 Maret 2017 yang berada di Kelurahan Gotong Royong.

Sementara itu, tergugat mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2001 yang berlokasi di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

‎Saksi di persidangan, Syamsudin Mappe selaku mantan Lurah Gotong Royong, mengakui menandatangani sporadik tersebut pada tahun 2017. Namun, ia tidak melakukan pengecekan kondisi di lokasi yang sudah berdiri bangunan. Ia mengaku hanya diperlihatkan AJB Belanda tahun 1930.

‎"Saya tidak cek (lokasi) yang Mulia," ujarnya saat menjawab pertanyaan.

‎Syamsudin mengaku disodorkan surat sporadik oleh penggugat pada Maret 2017. Ia menandatangani dokumen tersebut karena mengenal Riva sejak kecil. Di persidangan, Syamsudin juga menyatakan mencabut sporadik tersebut.

‎"Saya mencabutnya," katanya.

‎Saat menandatangani dokumen itu, Syamsudin juga tidak mengetahui apakah ada konversi dari AJB menjadi Hak Milik sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta tidak mengetahui apakah ada putusan resmi dari pengadilan. Ia hanya menandatangani sporadik yang disodorkan oleh Riva.

‎Saksi lainnya, Wahyudi, tetangga tergugat, mengatakan sebelum ditempati oleh tergugat, tanah tersebut dihuni oleh Abiyazid, kakek dari tergugat.

‎"Saya dari umur delapan tahun sudah sering main di situ, dulu ada temboknya kecil saya bisa manjat, itu rumah pak Abiyazid, punya anak pak Syaiful, pak Syaiful punya anak puspita, itu(klinik) berdiri tahun 2012, sebelumnya belum pernah ada bangunan lain disitu, atau tanah itu dikuasai orang lain," katanya.

‎Wahyudi juga mengaku ada beberapa warga di Gotong Royong yang tanahnya diklaim oleh penggugat, padahal warga tersebut memiliki SHM.

‎"Saya pun juga dapat intimidasi, kalau saya sendiri, kalau rumah saya tempat saya tinggal, itu dari orang tua saya tahun 1954, dan sudah SHM," lanjutnya.

‎Kuasa hukum tergugat, M. Randy Pratama, mengatakan dari fakta persidangan terungkap bahwa surat sporadik ditandatangani tidak secara objektif.

Selain itu, mantan lurah tidak melakukan pengecekan lapangan, padahal sudah ada tanah dan bangunan di lokasi tersebut.

‎"Di persidangan dia juga mengaku, kalau mencabut sporadik tersebut, karena katanya dia tidak tahu kalau ini ada konsekuensi hukumya," katanya.

‎Randy juga membantah bahwa SHM milik tergugat merupakan produk dari BPN Bandar Lampung akibat adanya tekanan atau demonstrasi, karena tidak ada saksi yang melihat hal tersebut.

Ia menambahkan bahwa penggugat pernah mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung pada tahun 2002, dan upaya kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2007.

‎Randy menyatakan pada sidang selanjutnya pihak tergugat akan menghadirkan saksi fakta dan ahli.

‎Sementara itu, Riva menyebut dirinya merupakan ahli waris Haji Nawawi yang mengklaim memiliki tanah berdasarkan AJB dan sporadik tersebut. Ia mengaku telah menjual sekitar 265 bidang tanah hingga Febuari tahun 2026.

‎"Saya alih waris Haji Dodi, Haji Nawawi, ingin menerangkan bahwa warga Gotong Royong yang sudah jual beli kepada alih waris Nawawi berjumlah 265 warga. Sampai Febuari tahun 2026, Februari, ditandatangani oleh Pak Lurah Juwandi Yasa, serta RT Pak Wirnarto dan kelurahan Pak Andi Wijaya."

‎"Kemudian terbit lagi proses di BPN. Yang kami gugat saat ini di pengadilan juga adalah produk unjuk rasa. Produk unjuk rasa dengan tekanan warga, intimidasi yang dilakukan warga untuk menekan BPN agar menerbitkan sertifikat," katanya.

‎Ia juga menuding dasar SHM tersebut berasal dari tanda tangan Lurah Gotong Royong tahun 2001, yakni Firdaus, yang menurutnya tidak sah.

‎Kerabat Riva yang hadir di persidangan, Sadam, mengatakan pihaknya akan mengadukan proses gugatan ini kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Sadam yang mengaku sebagai kader Gerindra ini menuding adanya pemalsuan tanda tangan yang diperoleh dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PTPS KLHK) untuk ditindaklanjuti.

‎"Bukti alih waris 265 warga sudah selesai kepada alih waris Haji Nawawi, termasuk SMA 2 dan Dinas Pendidikan Kota, diberikan kepada alih waris Haji Nawawi, Kami memohon keadilan kepada Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Pak Jaksa Agung Burhanuddin. Inilah harapan keadilan kami," katanya. (*)


Artikel ini merupakan hasil kurasi dari K u p a s T u n t a s.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari