Monday, 26 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Serang Polisi Pakai Sajam, Residivis 16 TKP Curanmor Ditembak di Tulang Bawang

26 October 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Serang Polisi Pakai Sajam, Residivis 16 TKP Curanmor Ditembak di Tulang Bawang
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(19), warga Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, berakhir setelah ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Polsek Bangun Rejo.

Pemuda tersebut diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor dan mobil di beragam wilayah Lampung.

DS ditangkap pada Minggu (25/10/2026) dini hari di sebuah rumah kontrakan di wilayah Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.Tr.K, setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Muharrom mengungkapkan, DS diduga terlibat dalam 16 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

"Selain itu, pelaku juga diduga melakukan aksi serupa di Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, dan Lampung Utara," kata Muharrom, dalam keterangannya, Senin (.

Di Kabupaten Tanggamus, DS diduga mencuri satu unit mobil Toyota Agya warna putih dan Mitsubishi L300. Sementara di Kabupaten Pringsewu, pelaku diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di dua lokasi.

Dua TKP lainnya berada di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Saat hendak ditangkap, DS sempat menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis laduk sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanannya.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan aksi pencurian bersama dua rekannya berinisial RD dan UD. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas," jelas Muharrom.

Dari tangan DS, polisi turut menyita senjata tajam jenis laduk, empat mata kunci L/T, dua kunci L, satu buah pirek, korek api dan pipet, satu butir amunisi senjata api kaliber 5,56 milimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat.

Saat ini, DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. Polisi masih memburu dua rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari