Friday, 09 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Selamatkan Aset Negara Tanpa Konflik, PTPN IV Regional VII Buka Ruang Dialog di Kebun Bekri

09 October 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Selamatkan Aset Negara Tanpa Konflik, PTPN IV Regional VII Buka Ruang Dialog di Kebun Bekri
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(PTPN) IV Regional VII terus melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset negara di Kebun Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif dan dialogis, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan menyusul masih adanya penguasaan lahan seluas kurang lebih 234 hektare di Afdeling IV dan V Kebun Bekri sejak 6 Juli 2026. Kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas operasional perusahaan, termasuk acara pemanenan dan pemeliharaan tanaman di areal produktif.

Region Head PTPN IV Regional VII, Denny Ramadhan, menggarisbawahi bahwa perusahaan tidak mengedepankan pendekatan represif dalam menangani persoalan tersebut. Sebaliknya, perusahaan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang damai, kondusif dan sesuai koridor hukum.

“Kami memahami bahwa persoalan lahan merupakan isu yang sensitif dan menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Kami memilih berdialog, memberikan pemahaman mengenai status dan legalitas HGU, serta mencari solusi terbaik bersama para pihak,” ujar Denny.

Denny menjelaskan, PTPN IV Regional VII memiliki dasar legalitas pengelolaan areal Kebun Bekri berupa Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU). Legalitas tersebut juga menjadi bagian dari dasar perusahaan dalam menjalankan acara usaha perkebunan dan menjaga aset yang dipercayakan negara kepada perusahaan. Dalam dokumen SPPN VII disebutkan bahwa legalitas HGU tersebut didukung dokumen asli serta putusan PTUN Nomor 14/G/2022/PTUN.BL yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati masyarakat dan memahami bahwa setiap persoalan memiliki latar belakangnya. Namun, pada saat yang sama, kita juga harus menghormati legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku. Aset negara harus kita jaga bersama agar tetap memberikan manfaat bagi negara, pekerja dan masyarakat,” jelas Denny.

Menurut Denny, penguasaan areal perkebunan tidak hanya berdampak terhadap perusahaan, tetapi juga berpengaruh terhadap keberlangsungan pekerjaan para karyawan yang menggantungkan penghidupan dari acara perkebunan.

Karena itu, perusahaan menginginkan seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas dan tidak melakukan aktivitas yang menghambat acara operasional, termasuk pemanenan maupun pemeliharaan tanaman di areal yang masih menjadi bagian dari pengelolaan perusahaan.

“Kami ingin kebun tetap produktif. Karena ketika kebun berjalan, ada ribuan pekerja yang bekerja, ada keluarga yang mendapatkan penghasilan, dan ada aktivitas ekonomi masyarakat yang ikut bergerak. Jadi menjaga kebun juga berarti menjaga mata pencaharian,” ujar Denny.

Dalam penanganannya, PTPN IV Regional VII terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan aparat terkait.

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sendiri telah melakukan langkah penanganan melalui rapat koordinasi, sosialisasi dan dialog langsung dengan masyarakat di lokasi SHGU Afdeling V Kebun Bekri.

Perusahaan mengapresiasi langkah pemerintah daerah tersebut dan menginginkan seluruh pihak dapat memberikan ruang bagi proses penyelesaian yang sedang berlangsung.

“Kami mengapresiasi kehadiran dan peran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang terus mendorong penyelesaian melalui dialog. Kami ingin persoalan ini selesai secara damai, tanpa konflik horizontal dan tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Denny.

Denny menggarisbawahi bahwa PTPN IV Regional VII tidak menutup diri terhadap masyarakat sekitar kebun. Sebaliknya, perusahaan membuka ruang sinergi dan pemberdayaan masyarakat sepanjang digelar melalui mekanisme yang sah serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak anti terhadap masyarakat. Justru kami ingin masyarakat sekitar kebun dapat tumbuh dan sejahtera bersama. Ruang untuk bersinergi selalu terbuka sepanjang dilakukan secara legal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan Kebun Bekri harus dilihat secara lebih luas, bukan hanya dari aspek penguasaan lahan, tetapi juga dari kepentingan keberlangsungan usaha, pekerja, masyarakat sekitar dan negara.

Perusahaan meyakini pendekatan dialog dan persuasif merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan sekaligus mencegah terjadinya konflik horizontal.

“Tujuan kami sederhana: kebun tetap produktif, pekerja tetap dapat bekerja, masyarakat tetap mendapatkan manfaat, dan aset negara tetap terlindungi. Kami percaya persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, melalui dialog dan berdasarkan hukum,” ujar Denny.

Upaya menjaga Kebun Bekri pada akhirnya bukan semata-mata menjaga kepentingan perusahaan, melainkan menjaga aset negara, keberlangsungan mata pencaharian pekerja, serta manfaat ekonomi perkebunan bagi masyarakat dan daerah.

“Kami juga bagian dari rakyat. Kami hidup berdampingan dengan petani sawit, masyarakat desa dan keluarga-keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan. Karena itu, menjaga aset negara tidak boleh dipersepsikan sebagai upaya melawan masyarakat. Sebaliknya, kami ingin kebun tetap produktif, pekerja tetap bekerja, petani dan masyarakat sekitar tetap mendapatkan manfaat, dan negara tetap memiliki aset yang memberikan nilai bagi generasi mendatang,” pungkas Denny.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari