BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Komnas PA) Kota Bandar Lampung sepanjang Januari hingga September 2026. Dari total 43 kasus yang tercatat, 15 di antaranya berkaitan dengan persoalan pendidikan.
Data Komnas PA Kota Bandar Lampung mencatat, selain persoalan pendidikan, terdapat 11 kasus sengketa anak dan sembilan kasus pencabulan.
Selanjutnya, tiga kasus bullying, dua kasus kenakalan remaja, serta masing-masing satu kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kekerasan fisik dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
" Jadi ini semua totalnya 43 kasus ýang sudah kita update dan dampingi per 30 September 2026 ini," kata Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, Rabu, 30 September 2026.
Dirinya menyebutkan, jika angka tersebut menggambarkan beragam persoalan yang masih dihadapi anak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah munculnya dugaan TPPO yang menyasar remaja.
Ahmad menyebut, remaja dari Bandar Lampung maupun kabupaten/kota lain di Lampung diduga dapat terjerat dalam praktik eksploitasi seksual hingga dibawa ke kota lain di Pulau Jawa.
"Patut kita waspadai bahwa seks bebas di kalangan remaja sudah sangat marak dan saat ini sudah mengarah terjadi peristiwa TPPO (tindak pidana perdagangan orang) yang mengajak remaja dari Bandar Lampung dan kota/kabupaten lainnya di Provinsi Lampung yang terjerat sebagai tenaga seks komersial di kota lain di Pulau Jawa," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama, terutama dari lingkungan keluarga.
Orang tua dinilai memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan agar anak tidak terjerumus dalam kenakalan remaja maupun persoalan lain yang dapat berdampak terhadap masa depannya.
"Hal tentu sangat meresahkan bagi kita semua terlebih para orang tua yang berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anaknya agar terbebas dari perilaku kenakalan remaja, TPPO dan tindakan yang merugikan bagi masa depan anak lainnya," katanya.
Selain TPPO, pencabulan terhadap anak juga masih menjadi perhatian. Berdasarkan data yang dihimpun Komnas PA, terdapat sembilan kasus pencabulan hingga September 2026.
Andi menyebutkan, laporan yang diterima pihaknya juga menyangkut korban anak berusia di bawah 15 tahun. Dalam beberapa laporan, terduga pelaku disebut berasal dari kelompok usia remaja hingga dewasa.
"Yang paling krusial, masih kerap terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur usia 15 tahun, yang orangtuanya melaporkan kepada kami untuk dapat menjerat terduga pelaku dengan kisaran usia remaja dan dewasa," ungkapnya.
Di sisi lain, persoalan pendidikan yang menjadi kategori tertinggi dalam catatan Komnas PA menunjukkan bahwa pengaduan mengenai anak tidak seluruhnya berkaitan dengan tindak kekerasan.
Sengketa anak, bullying, kenakalan remaja hingga persoalan hukum juga masuk dalam penanganan selama periode tersebut.
"Selain data periode Januari-September 2026, Komnas PA Kota Bandar Lampung mencatat 342 kasus anak sepanjang 2020 hingga 2026, angka tersebut menjadi catatan atas berbagai persoalan yang melibatkan anak dan sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, serta masyarakat," tandasnya.(Mel