Monday, 12 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Satpol PP Lampung Turun ke SPBU, Pengawasan BBM Subsidi Tunggu Ingub

12 October 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Satpol PP Lampung Turun ke SPBU, Pengawasan BBM Subsidi Tunggu Ingub
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung mengungkapkan siap mendukung pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sebanyak 798 personel yang tersebar di wilayah Lampung berpotensi dikerahkan untuk membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dukungan itu mencakup pengecekan kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan QR Code sebagai persyaratan pembelian BBM bersubsidi. Namun, pelaksanaan pengawasan masih menunggu terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung yang akan menjadi dasar dan pedoman teknis di lapangan.

Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, Gadryanto Abung, menuturkan pihaknya siap menindaklanjuti arahan Orang nomor satu di Lampung setelah regulasi resmi diterbitkan. Satpol PP akan membahas kebutuhan personel, pola penugasan, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

“Pada prinsipnya, kami dari Satpol PP siap mendukung kebijakan Pak Gubernur terkait dengan antisipasi dan pengecekan STNK maupun barcode yang menjadi dasar untuk pengisian BBM bersubsidi. Namun, kami menunggu Ingub terlebih dahulu untuk mengetahui seperti apa pengaturan dan mekanisme pelaksanaannya,” kata Gadryanto, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, jumlah personel yang tersedia belum tentu seluruhnya dapat ditugaskan untuk mengawasi SPBU. Penempatan petugas harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, mengingat satu SPBU dapat melayani ratusan kendaraan. Karena itu, Satpol PP juga membuka peluang koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mendukung pengawasan.

“Kalau kita jumlah data personel, itu ada 798 sih sebenarnya di Pol PP tersebar di seluruh Provinsi Lampung dan tentunya nanti kita tidak bekerja sendiri, mungkin kita bisa dibantu oleh Dinas Perhubungan juga,” ujarnya.

Menurut Gadryanto, Kota Bandar Lampung akan menjadi lokasi percontohan atau pilot project pengawasan tersebut. Prioritas ini diambil karena antrean kendaraan di beragam SPBU dinilai telah mengganggu ketertiban umum. Sasaran pengawasan juga akan menyesuaikan kebijakan pemerintah, termasuk kendaraan roda enam ke atas.

“Tadi arahan Pak Gubernur, pilot project-nya ada di Kota Bandar Lampung. Itu yang prioritas karena antrean ini sudah mengganggu ketertiban,” katanya.

Gadryanto memastikan, kewenangan Satpol PP dalam pelaksanaan kebijakan tersebut berfokus pada pengawasan, pendataan, dan pelaporan. Jika petugas menemukan dugaan pelanggaran, penanganan lebih lanjut akan diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai aturan.

“Kalau menindak, itu bukan tugas dan kewenangan kita. Justru kita melanggar kalau kita menindak di luar kewenangan. Tugas kita adalah melaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.

Selain pengawasan BBM bersubsidi, Satpol PP Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandar Lampung terkait penerapan peraturan daerah yang membatasi kendaraan roda enam ke atas memasuki wilayah kota pada pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus mengurangi gangguan lalu lintas dan risiko kecelakaan.

Gadryanto menuturkan, penanganan antrean BBM dan keberadaan kendaraan berat di jalan perkotaan membutuhkan keterlibatan beragam instansi. Satpol PP, kata dia, akan menjalankan peran sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk membantu menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Ini kan mengganggu ketertiban ya, apalagi sudah pernah ada accident kan yang di Kemiling. Kita untuk meminimalisir terkait dengan ketertiban dan ketenteraman sesuai dengan tugas dan fungsi kita di Pol PP,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari