Friday, 06 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sambut Era Taksi Listrik, Dishub Bandar Lampung Baru Siapkan Anggaran Rp900 Juta

06 November 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Sambut Era Taksi Listrik, Dishub Bandar Lampung Baru Siapkan Anggaran Rp900 Juta
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Dishub) Bandar Lampung menghadapi pertumbuhan taksi listrik belum sejalan dengan perkembangan armada.

Meski taksi listrik mulai beroperasi, pemerintah kota hingga akhir 2026 belum memiliki peralatan khusus untuk melakukan uji KIR kendaraan listrik. Pengadaan alat senilai Rp900 juta baru direncanakan melalui anggaran 2027.

Pengujian kendaraan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan armada yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.

Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andi Koenang, mengakui pihaknya belum memiliki perangkat khusus untuk menguji kendaraan listrik.

Sebagai langkah awal, Dishub berencana mengusulkan pengadaan peralatan uji KIR kendaraan listrik melalui anggaran tahun 2027.

"Kebutuhan anggaran untuk pengadaan perangkat tersebut diperkirakan mencapai Rp900 juta," kata Andi, Kamis (5/11/2026).

Ia memiliki harapan fasilitas pengujian tersebut dapat tersedia pada awal 2027. Dengan begitu, ketika masa berlaku pengujian kendaraan berakhir, Dishub sudah memiliki sarana untuk melakukan pemeriksaan terhadap armada taksi listrik.

Namun, persoalan kesiapan transportasi listrik di Bandar Lampung tidak berhenti pada fasilitas pengujian kendaraan.

Di sisi lain, kepastian ketersediaan stasiun pengisian daya atau charging station juga masih menjadi pekerjaan rumah.

"Kita belum memperoleh informasi terperinci mengenai jumlah maupun lokasi pembangunan daerah fasilitas pengisian daya yang direncanakan operator taksi listrik Green SM, " jelasnya.

Menurut Andi, pembangunan daerah charging station merupakan kewenangan operator. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama menyangkut perizinan dan penentuan lokasi usaha.

Kepastian infrastruktur pengisian daya dinilai penting agar pertumbuhan armada kendaraan listrik tidak berjalan lebih cepat dibandingkan ketersediaan fasilitas pendukungnya.

Selain persoalan kendaraan listrik, Dishub juga menyoroti belum jelasnya pengaturan teknis mengenai kewajiban pengujian berkala kendaraan angkutan berbasis aplikasi, seperti Grab dan Maxim.

Andi menggarisbawahi, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan komersial maupun pelayanan publik harus tetap memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan jalan.

Karena itu, pihaknya menilai perlu ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat mengenai kewajiban uji berkala kendaraan angkutan berbasis aplikasi.

"Kejelasan tersebut diperlukan agar terdapat landasan hukum yang kuat sekaligus mekanisme pelaksanaan yang lebih terarah," ujarnya.

Menurut Andi, perkembangan taksi listrik di Bandar Lampung merupakan bagian dari transformasi transportasi ramah lingkungan yang patut didukung.

Namun, modernisasi armada dan layanan transportasi harus diikuti kesiapan fasilitas pemeriksaan kendaraan, infrastruktur pengisian daya, serta kepastian regulasi.

Dengan demikian, peralihan menuju transportasi rendah emisi tidak hanya menghadirkan pilihan mobilitas baru bagi masyarakat, tetapi juga tetap menjamin keselamatan dan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari