Wednesday, 19 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Rp182 Miliar DBH Bandar Lampung Belum Cair, Pemkot Tunggu Pembayaran

19 August 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Rp182 Miliar DBH Bandar Lampung Belum Cair, Pemkot Tunggu Pembayaran
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum seluruhnya diterima dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, menyampaikan, hingga saat ini masih terdapat tunggakan DBH yang nilainya mencapai sekitar Rp150 miliar.

Menurut Zaki, tunggakan tersebut berasal dari DBH provinsi untuk periode triwulan III dan IV tahun 2024 serta tahun 2025. Pembayaran yang belum diterima tersebut menjadi salah satu komponen yang masih ditunggu oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"DBH provinsi, hutang tahun triwulan III dan IV di 2024 dan 2025, besarannya sampai saat ini masih tersisa Rp150 miliaran," ujar Zaki, Rabu (19/8/26).

Ia menjelaskan, selain DBH dari pemerintah provinsi, terdapat pula kurang bayar DBH yang bersumber dari pemerintah pusat. Nilai kurang bayar tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Zaki menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang ada, Pemkot Bandar Lampung memiliki hak atas DBH kurang bayar dari pemerintah pusat yang sebelumnya nilainya sekitar Rp40 miliar.

Namun, dalam perkembangan terbaru, nilai tersebut mengalami penyesuaian sehingga menjadi sekitar Rp32 miliar.

"Dari pusat itu ada Rp32 miliar lebih. Itu hak kota. Awalnya sekitar Rp40 miliar, sekarang terbit lagi dan dipangkas oleh pusat menjadi Rp32 miliar," jelasnya.

Dari jumlah tersebut, lanjut Zaki, Pemerintah Kota Bandar Lampung baru menerima sekitar Rp8,3 miliar yang telah masuk ke kas daerah.

"Baru masuk Rp8,3 miliar ke kas daerah," katanya.

Zaki menerangkan, pembayaran DBH tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan dan kemampuan pemerintah yang berkewajiban menyalurkan dana tersebut.

Ia juga menyebutkan adanya pembayaran DBH kurang bayar tahun 2024 yang baru diterima oleh daerah pada 2026. Kondisi tersebut menunjukkan adanya jeda waktu antara tahun anggaran dengan realisasi pembayaran DBH kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, terkait sisa pembayaran DBH lainnya, Pemkot Bandar Lampung masih melakukan koordinasi dan menunggu realisasi penyaluran dari pemerintah terkait.

Menurut Zaki, Pemkot Bandar Lampung terus memantau proses pembayaran tersebut karena DBH merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan program dan agenda pemerintahan daerah.

"Kita mengharapkan seluruh kewajiban tersebut dapat segera direalisasikan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan infrastruktur dan pengembangan serta pelayanan kepada masyarakat," tandasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari