BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menghimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor saat berkendara di jalan umum.
Imbauan tersebut menyusul arahan Tim Pembina Samsat Nasional tertanggal 10 Oktober yang memperbolehkan Tim Pembina Samsat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan razia kendaraan dengan mengutamakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, menyebutkan pelaksanaan acara tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Pemeriksaan terutama menyangkut kelengkapan dokumen berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta status pajak kendaraan.
Menurut Saipul, arahan dari pusat tersebut telah dibahas bersama di tingkat daerah. Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota di Lampung mulai mempersiapkan pelaksanaan acara dengan melibatkan beberapa instansi terkait.
"Pada prinsipnya, Tim Pembina Samsat Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, boleh melaksanakan razia kendaraan, terutama dalam rangka edukasi dan sosialisasi mengenai kewajiban pemilik kendaraan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Contohnya, STNK harus berlaku dan pajak kendaraan juga harus aktif," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan administrasi menjadi salah satu fokus utama dalam acara tersebut. Melalui pemeriksaan dan sosialisasi secara langsung, masyarakat diharapkan memahami pentingnya memastikan dokumen kendaraan tetap berlaku sebelum melakukan perjalanan.
Saipul memastikan, masyarakat sebaiknya tidak menunggu pelaksanaan razia untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraannya. Pengendara diimbau membiasakan diri membawa dokumen yang diperlukan serta memastikan seluruh persyaratan berkendara telah dipenuhi.
"Kami sudah menghimbau masyarakat yang berkendara di jalan umum agar melengkapi persyaratan administrasi berkendara. SIM, STNK, dan dokumen terkait lainnya agar dibawa saat berkendara, sehingga apabila bertemu petugas dalam acara pemeriksaan, masyarakat tidak perlu khawatir," katanya.
Imbauan tersebut, lanjutnya, bertujuan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa kendala akibat persoalan administrasi kendaraan. Dengan dokumen yang lengkap dan masih berlaku, pengendara diharapkan dapat berkendara dengan lebih tertib serta siap ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Saipul mencontohkan, kelengkapan administrasi kendaraan penting bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk mengantar anak ke sekolah, pergi bekerja, maupun menjalankan acara lainnya.
"Kalau mau mengantar anak sekolah atau pergi ke tempat kerja, mobilitas masyarakat diharapkan tetap berjalan tanpa kendala. Karena itu, kami menghimbau agar seluruh persyaratan administrasi kendaraan dipenuhi," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, acara pemeriksaan akan melibatkan tim gabungan dari beberapa instansi. Unsur yang dilibatkan antara lain pemerintah daerah melalui Bapenda, Dinas Perhubungan, Kepolisian Lalu Lintas, serta PT Jasa Raharja.
Masing-masing instansi menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya, terutama dalam mendukung ketertiban administrasi kendaraan, keselamatan berlalu lintas, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Saipul menyebutkan koordinasi telah dilakukan bersama 15 kabupaten/kota di Lampung untuk menindaklanjuti arahan Tim Pembina Samsat Nasional.
"Ini merupakan tim gabungan. Ada unsur pemerintah daerah, dalam hal ini Bapenda, kemudian Dinas Perhubungan, Kepolisian Lalu Lintas, dan Jasa Raharja. Arahan dari pusat sudah kami rapatkan bersama di 15 kabupaten/kota untuk pelaksanaannya," kata Saipul.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah memiliki harapan pelaksanaan acara dapat berjalan secara terarah dengan mengedepankan sosialisasi dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan.
Meski mengutamakan edukasi, Saipul menjelaskan bahwa penindakan tetap dimungkinkan terhadap pengendara yang ditemukan memiliki persoalan administrasi serius. Ia menyebut, pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau memenuhi persyaratan yang diminta petugas berpotensi dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau yang sangat berisiko tinggi, kemudian apa yang ditanyakan kepada pengendara ternyata tidak ada sama sekali, mungkin akan ada tilang. Penilangan tersebut dilakukan secara elektronik oleh pihak kepolisian, bukan tilang fisik," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan edukatif tetap disertai kemungkinan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur penindakan. Namun, penerapan sanksi tetap menjadi kewenangan kepolisian dan harus mengacu pada jenis pelanggaran serta peraturan yang berlaku.
Masyarakat karena itu diimbau tidak hanya membawa dokumen kendaraan, tetapi juga memastikan dokumen tersebut sah dan masih berlaku. Pemenuhan kewajiban pajak kendaraan juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan.
Saipul menyampaikan bahwa pelaksanaan acara tersebut diperkirakan dimulai pada 10 Oktober dan berlangsung hingga akhir tahun 2026. Sementara itu, kebijakan untuk tahun berikutnya akan kembali melihat arahan dari pemerintah pusat.
"Perkiraan kami, acara ini mulai 10 Oktober sampai akhir tahun. Untuk 2027, nanti kami lihat kembali bagaimana kebijakan dari pusat. Kami juga nanti akan siapkan mobil samling," kata Saipul. (*)