BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah segera mengambil langkah administratif terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, terus menguat.
Ratusan massa yang tergabung dalam NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) bersama beberapa elemen masyarakat menggelar aksi damai bertajuk "JPK Memanggil" di depan Kantor Bupati Lampung Tengah, Rabu (5/8/2026).
Massa bergerak dari Taman Tugu Canang menuju kompleks Kantor Pemkab Lampung Tengah dengan membawa bendera organisasi, spanduk, serta poster berisi tuntutan agar pemerintah segera mengambil sikap terhadap Sekda Lampung Tengah yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Pemerintah Kota Metro.
Aksi yang berlangsung sejak pagi sempat diwarnai ketegangan setelah JPK mengaku adanya dugaan provokasi dari beberapa oknum yang mereka sebut sebagai preman.
Situasi berhasil dikendalikan setelah Ketua NGO JPK Koordinator Lampung Tengah, Uncu Wenda, meminta peserta tetap tenang. Aparat kepolisian bersama Satpol PP kemudian mengamankan jalannya aksi hingga berlangsung tertib dan kondusif.
Dalam orasinya, Uncu Wenda menggarisbawahi bahwa aksi tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, melainkan dorongan agar pemerintah menjalankan kewenangan administratif sesuai aturan demi menjaga integritas birokrasi dan pelayanan publik.
"Lampung Tengah mau dibawa ke mana jika pejabat ASN tertinggi di daerah ini sudah berstatus tersangka, tetapi masih tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah? Jangan sampai kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan masyarakat dan jalannya pemerintahan," tegas Uncu Wenda.
Ia mendesak Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, segera berkoordinasi dengan Orang nomor satu di Lampung dan Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
Menurutnya, jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis yang mengendalikan koordinasi birokrasi daerah. Karena itu, pemerintah dinilai harus segera memberikan kepastian sikap agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
"Lampung Tengah bukan milik pribadi maupun segelintir orang. Daerah ini milik seluruh masyarakat. Jangan gadaikan masa depan Lampung Tengah hanya demi mempertahankan kepentingan seorang oknum pejabat. Kami meminta pemerintah segera bertindak sesuai aturan," ujarnya.
Selain menyoroti status jabatan Sekda, JPK juga mempertanyakan kepastian administrasi pemerintahan apabila berbagai dokumen strategis masih ditandatangani oleh pejabat yang tengah menjalani proses hukum.
Menurut mereka, kepastian administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Koordinator Lapangan aksi, M. Hefki Aburizal, menggarisbawahi demonstrasi tersebut merupakan penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional.
"Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan. Kami ingin pemerintah segera mengambil langkah yang tegas sesuai aturan agar roda pemerintahan berjalan baik dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," katanya.
Usai menyampaikan orasi, perwakilan JPK menyerahkan berkas tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang diterima Kepala Satpol PP Lampung Tengah, M. Husnif. Selanjutnya, perwakilan massa diajak berdialog di Ruang Rapat Subing, Kantor Bupati Lampung Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemkab Lampung Tengah mengungkapkan telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan meneruskannya kepada pimpinan daerah untuk dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski belum menghasilkan keputusan terkait tuntutan penonaktifan Sekda, aksi tersebut menambah tekanan publik terhadap Pemkab Lampung Tengah untuk segera menentukan sikap.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, masyarakat kini menanti langkah pemerintah dalam menjaga integritas birokrasi, kepastian tata kelola pemerintahan, serta kepercayaan publik terhadap institusi daerah. (*)