BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Ratusan karyawan Sungai Budi Group menggeruduk Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung di Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (19/8/2026).
Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran dan perusakan fasilitas PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Aksi tersebut merupakan buntut konflik lahan PT BSA yang memuncak dengan pembakaran 36 bangunan dan 12 kendaraan perusahaan pada Rabu (12/8/2026).
Massa datang membawa berbagai spanduk tuntutan dan bendera Merah Putih. Mereka berorasi di depan Mapolda Lampung dengan meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum atas rangkaian peristiwa yang terjadi di areal perusahaan.
Para karyawan memastikan persoalan tersebut tidak lagi sebatas konflik lahan, tetapi telah menyangkut keselamatan pekerja, keberlangsungan pekerjaan, serta kepastian hukum terhadap aset perusahaan.
“Kita menuntut keadilan, Pak Polisi. Anak istri kita terlantar, Pak,” teriak salah seorang peserta aksi.
Massa juga mendesak kepolisian tidak berhenti pada pengamanan pascakerusuhan. Mereka meminta pihak-pihak yang terbukti melakukan maupun terlibat dalam tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami bekerja di perusahaan. Kami menuntut tanggung jawab dan oknum tersebut dihukum,” ujar peserta aksi lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 36 bangunan dilaporkan terbakar, terdiri dari 26 unit mess, dua kantor, satu gudang BBM, satu bengkel, satu gudang listrik/genset, satu gudang pupuk, satu gudang logistik, dua laboratorium, dan satu pos satpam.
Selain bangunan, sedikitnya 12 kendaraan juga dilaporkan terbakar, terdiri dari dua mobil pribadi, dua sepeda motor, tiga truk, tiga traktor, dan dua mobil tangki.
Peristiwa tersebut menjadi puncak dari konflik dan pendudukan lahan PT BSA yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Pada saat kerusuhan pecah 12 Agustus lalu, aksi pendudukan lahan disebut telah memasuki hari ke-277.
Pihak perusahaan sebelumnya menuturkan memiliki dasar legal berupa Hak Guna Usaha (HGU) atas areal yang dikelolanya. Di sisi lain, sebagian masyarakat sekitar juga memiliki klaim atas lahan tersebut.
Para karyawan meminta perbedaan klaim tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan, perusakan maupun pembakaran.
Menurut mereka, negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas lahan, klaim tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain mendesak pengusutan pembakaran, aksi karyawan juga menyoroti penanganan berbagai laporan dan pengaduan terkait peristiwa yang sebelumnya terjadi di areal PT BSA.
Internal perusahaan sebelumnya menyebut telah berulang kali menempuh jalur hukum terkait dugaan pencurian hasil maupun aset perusahaan, pendudukan lahan, perusakan, serta berbagai tindakan yang dinilai mengganggu acara operasional. Para pekerja kini mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut terhadap laporan-laporan tersebut.
Bagi mereka, pembakaran puluhan bangunan dan kendaraan menjadi alarm bahwa konflik berkepanjangan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian dan kepastian hukum.
Massa meminta Polda Lampung bertindak profesional dan transparan serta memproses siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana tanpa pandang bulu.
"Perusahaan memiliki hak usaha yang sah. Jangan sampai ketika terjadi persoalan, penyelesaiannya dilakukan dengan cara membakar aset perusahaan. Apakah dengan membakar aset perusahaan persoalan bisa selesai? Tentu tidak," ujar salah satu orator.
Ia memastikan, persoalan sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan intimidasi maupun tindakan kekerasan.
"Kami menuntut kepastian hukum dan jaminan dunia usaha. Kami menuntut siapapun yang bersengketa tanah untuk menyelesaikannya secara hukum, karena Indonesia adalah negara hukum," tegasnya.
"Kita minta polisi menangkap oknum-oknum yang membakar aset perusahaan PT. BSA tempat kita bekerja," seru massa.
Menurut massa, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut nasib ribuan pekerja beserta keluarga mereka yang menggantungkan kehidupan dari pekerjaan di perusahaan.
"Kepastian hukum ini menyangkut anak dan istri kami, bahkan keturunan kami. Hari ini adalah penentuan bagi para karyawan," ujar orator.
Massa menginginkan negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja maupun dunia usaha, sehingga aktivitas perusahaan dapat berjalan tanpa adanya ancaman maupun tindakan yang dapat merugikan para karyawan.
Salah satu perwakilan massa, Darminto, menjelaskan setelah melakukan aksi di Mapolda Lampung, massa berencana melanjutkan aksi ke Polres Lampung Tengah.
"Setelah perwakilan yang berunding dengan pihak kepolisian di sini, kita langsung melakukan aksi menuju Polres Lampung Tengah," ujar Darminto yang juga bertindak sebagai orator aksi.
Sementara itu, Marpen dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) memastikan bahwa para pekerja menginginkan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka.
"Kepastian hukum, lindungi pekerja, kepastian dunia usaha dan tegakkan keadilan," tegas Marpen.
Setelah itu, ratusan karyawan Sungai Budi Group membubarkan diri usai tuntutan mereka diterima pihak Polda Lampung.
"Terima kasih kepada pihak Polda yang telah menerima dan akan menindaklanjuti tuntutan kami. Kami izin untuk kembali ke Lampung Tengah untuk unjuk rasa ke Polres Lampung Tengah," ujar Darminto.
Darminto menjelaskan, pihaknya akan kembali mendesak kepolisian di Lampung Tengah mengusut serta menangkap pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran aset perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kita minta polisi menangkap oknum-oknum yang membakar aset perusahaan PT. BSA tempat kita bekerja," katanya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sebagian bus dan dua mobil pikap untuk mengangkut peserta aksi. Massa membubarkan diri sekitar pukul 11.05 WIB.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan proses penyelidikan terkait aksi perusakan dan pembakaran fasilitas PT BSA di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, masih terus berjalan.
Kombes Yuni menjelaskan, perwakilan massa telah diterima langsung Wakapolda Lampung bersama sebagian pejabat utama Polda Lampung, termasuk Kapolres Lampung Tengah.
Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menampung aspirasi para karyawan sekaligus memberikan pelayanan dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa.
"Tadi sudah diterima oleh Bapak Wakapolda dan enam pejabat utama, termasuk Kapolres Lampung Tengah. Sudah dimediasi dan perwakilan dari tujuh orang diterima oleh Bapak Wakapolda dan tujuh PJU yang lainnya," kata Kombes Yuni.
Ia memastikan, kepolisian tidak hanya bertugas mengamankan jalannya aksi, tetapi juga memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya.
"Pada prinsipnya kita melindungi, mengayomi, melayani. Selain mengamankan unjuk rasa, kita juga melayani," ujarnya.
Dalam pengamanan aksi tersebut, Polda Lampung mengerahkan sebanyak 668 personel. Polisi juga memberikan pelayanan kepada massa, termasuk menyediakan air minum selama aksi berlangsung.
Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari empat orang pihak perusahaan dan 16 anggota Polri dari Polres Lampung Tengah.
"Untuk saat ini tetap berjalan karena sudah diambil keterangan dari pihak perusahaan sebanyak empat orang dan anggota personel Lampung Tengah juga sudah diambil keterangan," jelasnya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melanjutkan sebanyak 50 orang sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
Mereka berasal dari masyarakat, karyawan, perwakilan perusahaan, serta personel kepolisian yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
"Total kurang lebih hampir 50 orang yang diambil keterangan, baik dari pihak masyarakat, dalam hal ini karyawan, representasi, dan juga petugas yang pada saat itu hadir dalam melakukan pengamanan, baik sebelum dan sesudah dilakukan pengrusakan," kata Charles.
Charles memastikan, penyelidikan dilakukan oleh tim Polda Lampung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan.
Terkait jumlah kerugian, ia mengaku belum dapat memastikan nilainya karena proses identifikasi masih berlangsung.
Charles melanjutkan, barang bukti yang perlu diperiksa lebih lanjut telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, polisi juga masih mengidentifikasi aset perusahaan yang masih dapat diselamatkan setelah peristiwa perusakan.
Charles menyebut masih terdapat warga yang melakukan pendudukan, namun berada di luar areal perkantoran perusahaan dan masih berada di dalam lahan perusahaan.