Thursday, 08 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Ratusan Karung Kacang Tanah Asal India Diselundupkan Lewat Lampung

08 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Ratusan Karung Kacang Tanah Asal India Diselundupkan Lewat Lampung
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

kacang tanah yang diduga berasal dari India masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tak resmi di Dumai, Riau. Muatan tersebut kemudian dibawa menuju Bandar Lampung tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Pengiriman kacang tanah impor ilegal itu terungkap setelah aparat mengamankan kendaraan yang membawa komoditas tersebut di wilayah Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyebutkan, perkara tersebut merupakan salah satu pengungkapan yang dilakukan jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung terkait dugaan pemasukan dan pengangkutan produk tumbuhan dari luar negeri tanpa dokumen yang sah.

“Dugaan peredaran produk pangan impor tanpa dokumen yang sah,” kata Helfi saat ekspos perkara di Mapolda Lampung, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pengungkapan bermula pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00. Saat itu Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan satu unit kendaraan Hino Fuso warna hijau bernomor polisi B 9507 BBA.

Kendaraan tersebut diketahui membawa muatan kacang tanah dari Dumai menuju Bandar Lampung.

Dari pemeriksaan terhadap muatan, kacang tanah tersebut kuat diduga merupakan produk asal India. Barang itu disebut masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Riau.

"Persoalan lain ditemukan saat petugas memeriksa dokumen pengangkutan. Muatan tersebut tidak disertai sertifikat pelepasan karantina," imbuhnya.

Kemasan kacang tanah yang dibawa juga tidak mencantumkan label pangan. Selain itu, tidak ditemukan sertifikat pangan segar asal tumbuhan yang seharusnya menyertai produk tersebut.


Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih jauh terhadap jaringan pengangkutan dan distribusi barang.

Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BE 8967 AO.

Dari kedua kendaraan tersebut, petugas menemukan total 280 karung kacang tanah. Rinciannya, sebanyak 218 karung berada di dalam Hino Fuso B 9507 BBA. Sedangkan 62 karung lainnya ditemukan di dalam Mitsubishi Colt Diesel BE 8967 AO.

Selain ratusan karung kacang tanah, polisi juga mengamankan satu lembar surat jalan yang mencantumkan pengiriman 400 karung kacang tanah dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Surat jalan tersebut tertanggal 27 September 2026.

Helfi menyebutkan, dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut berkaitan dengan pemasukan produk tumbuhan yang dilakukan melalui jalur tidak resmi serta tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Modus operandi memasukkan dan mengangkut peredaran produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga asal impor tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dan melalui pelabuhan yang tidak resmi, seolah-olah produk tersebut berasal dari produk dalam negeri," jelasknya.

Dalam perkara ini, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berkaitan dengan pengiriman tersebut. 

"Sebanyak 11 orang tercatat sebagai saksi, terdiri dari dua pengemudi, satu kernet, dua orang yang melakukan bongkar muat, pemilik kendaraan, pihak yang berkaitan dengan kendaraan, serta pemilik atau pembeli kacang tanah," ungkapnya.

Penyidik selanjutnya mendalami asal barang, jalur masuk kacang tanah dari Dumai hingga ke Lampung, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengiriman tersebut.

Dari sisi hukum, perkara tersebut dikenakan beberapa pasal. Di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau ketentuan yang dipersyaratkan.

Kemudian Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polisi juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sementara Pasal 86 huruf b juncto Pasal 33 ayat (1) huruf b juga memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Lampung juga masih mendalami rantai distribusi kacang tanah yang diduga berasal dari India tersebut. Termasuk bagaimana barang dapat masuk melalui pelabuhan tidak resmi di Dumai sebelum dibawa menuju Lampung.

Helfi menggarisbawahi, pengungkapan dilakukan untuk mencegah peredaran produk impor yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.


"menetapkan setiap orang yang memasukkan media pembawa tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 huruf b dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun, pidana denda paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari