Wednesday, 07 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

PT Wahana Raharja Sempat Ditunjuk Dapat Dana PI 10 Persen, Mendadak Beralih ke PT LJU Tanpa Alasan

07 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
PT Wahana Raharja Sempat Ditunjuk Dapat Dana PI 10 Persen, Mendadak Beralih ke PT LJU Tanpa Alasan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Agenda pembuktian jaksa pada persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dimulai dengan asal usul penerimaan PI pada PT Wahana Raharja.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak enam orang saksi pada persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Arinal Djunaidi kali ini, di kantor Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (7/10/2026).

Mereka yaitu Alamsyah mantan Direktur PT Wahana Raharja, Idrus Efendi mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja, Jefri Aldi mantan Komisaris PT LEB, Irfan Toga Setiawan mantan Komisaris PT LEB, Prihatono G. Zaini mantan Komisaris PT LEB, dan Anshori Djausal mantan Direktur Utama PT LEB.

Dalam pernyataan saksi Alamsyah, PT Wahana Raharja pernah ditunjuk untuk melakukan upaya memperoleh PI 10 persen pada WK OSES berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor G/55/B.05/HK/2017 tanggal 26 Oktober 2017.

"Wahana Raharja itu BUMD yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov Lampung 99,98 persen. Yang menunjuk PT Wahana Raharja mengelola PI saat itu Gubernur M. Ridho Ficardo," jelas Alamsyah.

Selanjutnya kata Alamsyah, PT Wahana Raharja melakukan rangkaian persiapan seperti koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal maupun dengan Ditjen Migas sesuai instruksi yang tertuang pada surat keputusan Gubernur.

"Bahwa kami nanti ada empat tugas yang harus dilakukan. Pertama itu, kami harus mempersiapkan membentuk perusahaan daerah anak PT namanya, yang khusus untuk mengelola participating interest. Lalu konsultasi dan koordinasi ke Kementerian ESDM, Dirjen Migas, dan SKK Migas," jelasnya.

Selain koordinasi dan konsultasi, Alamsyah menjelaskan PT Wahana Raharja juga melakukan penjajakan dengan pendampingan dalam rangka memperoleh PI yaitu ke Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Jawa Barat itu Hulu Migas. Waktu dalam penjajakan ini sudah muncul seperti penawaran-penawaran harga pendampingan sekitar Rp5 miliar. Yang dari Jawa Timur Petrogas Rp1 miliar. Namun waktu itu belum ada keputusan mana yang akan mendampingi.

Namun meski sudah berupaya untuk mendirikan anak perusahaan, akan tetapi di tahun 2019 tidak dilanjutkan karena penujukan pengelolaan PI sudah beralih ke PT Lampung Jasa Utama (LJU) tanpa ada SK pencabutan atau pemberhentian tertulis dari Gubernur.

"Diinformasikan oleh Direktur kami, bahwa kami tidak lagi melanjutkan pekerjaan untuk perolehan PI Migas. Cuma secara obrolan gitu, omongan gitu dan tidak ada penjelasan alasan sama sekali," ungkapnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari