Wednesday, 15 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu di Jalintim Banjar Agung

15 July 2026 20:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu di Jalintim Banjar Agung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AR (32), yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Banjar Agung, pada Senin malam (13/07/2026) lalu. 

Tersangka AR, warga Banjar Agung, tak berkutik saat petugas yang tengah melakukan patroli hunting memergokinya tengah bertingkah mencurigakan di atas sepeda motor Honda Beat Street berwarna coklat. Saat hendak melarikan diri, petugas sigap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika yang disembunyikan di dalam kantong celana serta di dalam jok motor.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, menekankan komitmen Polri untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba.

"Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas tuntas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas dan transparan," ujar Iptu Jhoni Apriwansyah, Rabu (15/07/2026). 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan total berat bruto 2,66 gram sabu yang dikemas dalam 13 bungkus klip kecil, sebuah kotak hitam tempat penyimpanan, serta barang bukti pendukung lainnya termasuk unit sepeda motor dan telepon seluler milik tersangka.

Saat ini, tersangka AR telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih dalam guna memburu jaringan atau bandar besar yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Sub Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan yang bersih dari narkotika," tutupnya. (**)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari