BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, terduga pelaku utama pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Wonosobo itu dilumpuhkan petugas Polsek Wonosobo bersama Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus karena berusaha mengelabui petugas dan melawan saat pengembangan barang bukti.
Yan Toyek dibekuk pada Kamis (8/20/2026) pagi, di persembunyiannya di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo. Penangkapan ini menjadi akhir dari rantai kejahatan Curanmor setelah sebelumnya polisi membekuk tiga penadah motor curian milik korban Dwi.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila menyampaikan, penangkapan Yan Toyek merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah pihaknya mengamankan tiga penadah dan motor Honda Beat milik korban.
"Setelah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan, kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku utama dan berhasil mengamankannya," kata Iptu Primadona mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Sabtu (10/10/ 2026).
Di hadapan penyidik, Yan Toyek mengakui perbuatannya. Ia membobol rumah korban Dwi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Modusnya, pelaku mencongkel jendela samping, lalu masuk lewat pintu depan yang terbuka dan menggasak satu unit Honda Beat dan dua unit telepon seluler. Korban merugi Rp13 juta. Kasus itu baru dilaporkan resmi pada 8 September 2025.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot," ujar Iptu Primadona.
Menurut Primadona, motor hasil curian itu berpindah tangan dengan harga miring. Awalnya dijual kepada AM alias AG, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, seharga Rp1,5 juta. Kemudian dijual kembali kepada MZ, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Semaka.
"Sebelum berakhir di tangan AZ, warga Pekon Balak yang tinggal di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, seharga Rp3,4 juta melalui perantara ML," ungkap Primadona.
Polisi memastikan Yan Toyek bukan pemain baru. Berdasarkan pengakuannya, ia terlibat dalam sebagian aksi kejahatan lain di wilayah hukum Polres Tanggamus, termasuk Polsek Wonosobo dan Polsek Kota Agung, hingga wilayah hukum Polres Pringsewu.
"Untuk pengakuan tersangka tersebut, kami masih melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan polsek jajaran serta Polres Pringsewu," kata Primadona.
Saat pengembangan pencarian handphone milik korban, Yan Toyek mencoba mengelabui tim dan melawan.
Petugas mengambil tindakan tegas terukur pada kaki kanannya. Ia kemudian dibawa ke RSUD Batin Mangunang Kotaagung untuk pengobatan.
Kini, Yan Toyek bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo. Sementara handphone milik korban masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian barang.
"Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tegas Primadona.