BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
kepala stasiun kereta api Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan terhadap korbannya.
Polisi menyebut, pelaku mensyaratkan uang sebesar Rp 60 juta agar korban bisa diterima bekerja sebagai sekuriti di stasiun.
Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, mengungkapkan pelaku berinisial DRS (35), warga Bandar Lampung.
"Pelaku ini bekerja sebagai Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba," kata Kapolsek, dilansir Kompascom, Selasa (28/7/2026).
Untung menjelaskan, korban M, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Korban mengalami kerugian Rp 60 juta setelah dijanjikan dapat memperoleh pekerjaan sebagai petugas sekuriti di Stasiun Kereta Api Way Tuba.
Dari hasil penyelidikan, penipuan berkedok pekerjaan ini berawal saat korban meminta bantuan kepada pelaku apabila terdapat lowongan pekerjaan di stasiun kereta api.
Beberapa waktu kemudian, pelaku menawarkan pekerjaan sebagai petugas keamanan dengan syarat menyerahkan beragam uang.
Korban kemudian memberikan uang secara bertahap, mulai dari uang tanda jadi senilai Rp 5 juta hingga pelunasan Rp 55 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke akun dompet digital atas nama pelaku.
Namun, setelah seluruh uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi hingga waktu yang telah dijanjikan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Way Tuba untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman video dan suara saat penyerahan uang kepada tersangka serta satu lembar bukti transfer top up sebesar Rp 500 ribu ke akun aplikasi keuangan atas nama tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.