Tuesday, 13 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental oleh Anggota DPRD Bandar Lampung

13 October 2026 12:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental oleh Anggota DPRD Bandar Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung masih terus lakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan tujuh mobil rental oleh Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Indahayati.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto menyampaikan sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak lima orang saksi atas perkara tersebut.

"Lima orang yang udah kita panggil salah satunya PNS. Kita kuatkan alat bukti dulu. Siapa yang menerima mobil itu, atau mungkin dia menerima gadai. Setelah terkumpul, baru kita gelarkan perkara," kata Ujang saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Ujang mengaku belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yunika, lantaran masih perlu mengumpulkan bukti-bukti sampai kiranya dianggap cukup.

"Nanti kita jadwalin (pemeriksaan terlapor). Kita kuatkan di pemeriksaan saksi dulu, kita dalamin apa mereka gadai, apa terima titip, apa bayar utang," jelas dia.

Adapun barang bukti yang disita penyidik yaitu tiga unit mobil milik korban. Sementara empat kendaraan lainnya telah diambil oleh korban melalui upaya persuasif.

Ujang memastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan dan tidak memandang bulu meskipun terlapor merupakan seorang legislatif.

"Kita ini namanya polisi ini melayani. Siapa pun jangankan anggota dewan, mau siapa aja tetap kita layani. Tapi kan kita ada mekanismenya, apalagi ini kan kasusnya penggelapan," tegasnya.

Sebelumnya, Yunika Indahyati dilaporkan karena diduga menggelapkan 7 unit mobil, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,16 miliar.

Laporan tersebut dibuat oleh M Debby Diningrat, warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, melalui laporan polisi nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari