BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yang terjadi pada 12 Agustus 2026.
Hingga Rabu (19/8/2026), penyidik telah meminta keterangan dari hampir 50 orang yang berasal dari berbagai pihak. Polisi juga telah mengirim beberapa barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menyampaikan, proses penyelidikan masih terus berjalan. Hal itu disampaikannya setelah menerima perwakilan karyawan Sungai Budi Group yang menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Lampung, Rabu (19/8/2026).
Menurut Yuni, perwakilan massa telah diterima langsung Wakapolda Lampung bersama beberapa pejabat utama (PJU) Polda Lampung, termasuk Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.
"Tadi sudah diterima oleh Bapak Wakapolda dan enam pejabat utama, termasuk Kapolres Lampung Tengah. Sudah dimediasi dan perwakilan dari tujuh orang diterima oleh Bapak Wakapolda dan tujuh PJU yang lainnya," kata Yuni saat ditemui di Mapolda Lampung.
Ia memastikan, kepolisian tidak hanya melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib.
"Pada prinsipnya kita melindungi, mengayomi, melayani. Selain mengamankan unjuk rasa, kita juga melayani," ujarnya.
Dalam pengamanan aksi tersebut, Polda Lampung mengerahkan 668 personel. Polisi juga memberikan pelayanan kepada peserta aksi, termasuk menyediakan air minum selama aktivitas berlangsung.
Terkait tuntutan massa yang meminta pelaku pembakaran dan perusakan fasilitas PT BSA segera diproses hukum, Yuni memastikan penyelidikan masih berjalan.
"Untuk saat ini tetap berjalan karena sudah diambil keterangan dari pihak perusahaan sebanyak empat orang dan anggota personel Lampung Tengah juga sudah diambil keterangan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut mencapai hampir 50 orang.
Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, karyawan, perwakilan perusahaan hingga personel kepolisian yang berada di lokasi sebelum maupun setelah peristiwa perusakan terjadi.
"Total kurang lebih hampir 50 orang yang diambil keterangan, baik dari pihak masyarakat, dalam hal ini karyawan, representasi, dan juga petugas yang pada saat itu hadir dalam melakukan pengamanan, baik sebelum dan sesudah dilakukan pengrusakan," kata Charles.
Charles menjelaskan, penyelidikan saat ini dilakukan bersama tim Polda Lampung untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran dan perusakan fasilitas perusahaan.
Polisi juga belum dapat memastikan total kerugian akibat peristiwa tersebut. Pasalnya, proses identifikasi terhadap bangunan maupun aset perusahaan yang terdampak masih berlangsung.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dianalisis.
"Masih diidentifikasi, karena kemarin dalam olah TKP, barang-barang yang akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik sudah dikirim pada hari ini," ungkap Charles.
Polisi juga masih mendata aset perusahaan yang masih dapat diselamatkan setelah terjadi pembakaran dan perusakan.
"Belum, masih dalam proses. Nanti alat buktinya yang menyampaikan siapa saja yang bertanggung jawab terhadap aksi pengrusakan tersebut," tegasnya.
Dengan demikian, polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Penentuan tersangka nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
Terkait kondisi terkini di lokasi PT BSA, Charles menyampaikan masih terdapat warga yang melakukan pendudukan. Namun, warga tersebut berada di luar kawasan perkantoran perusahaan dan masih berada di dalam area lahan perusahaan.
Sebelumnya, ratusan karyawan Sungai Budi Group mendatangi Mapolda Lampung untuk meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran dan perusakan fasilitas PT BSA yang terjadi pada 12 Agustus 2026.
Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya 36 bangunan dan 12 kendaraan perusahaan dilaporkan terbakar. Peristiwa itu menjadi puncak dari konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.
Para karyawan meminta kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Mereka juga mengharapkan keamanan perusahaan dan keberlangsungan pekerjaan para karyawan dapat dijamin di tengah konflik yang masih berlangsung.
Polda Lampung memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan. Polisi menuturkan pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan maupun tekanan dari pihak tertentu.