BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
SL (35), warga Pekon Kalimiring, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, diamankan polisi setelah diduga mencuri 11 tandan pisang tanduk di kawasan Afdeling 8, Dusun Kebon 9, Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa (29/9/2026) malam.
SL sebelumnya telah diamankan warga yang mengetahui dugaan aksi pencurian tersebut. Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengambil alih pengamanan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.57 WIB. Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti personel SPKT, Pamapta, dan piket Reskrim Polres Tanggamus dengan mendatangi lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan petugas langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel SPKT bersama Pamapta dan piket Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut,” kata Sofyansyah, Rabu (30/9/2026).
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati SL sudah berada dalam pengamanan warga. Polisi kemudian mengambil alih dan membawa yang bersangkutan ke Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah cepat tersebut dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mencegah dugaan pelaku menjadi sasaran kekerasan massa.
“Terduga pelaku saat itu sudah diamankan oleh warga. Personel kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan SL, polisi juga membawa 11 tandan pisang tanduk yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai barang bukti.
“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga mengamankan 11 tandan pisang sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Sofyansyah.
Kepolisian mengapresiasi respons masyarakat yang segera melaporkan dugaan tindak pidana. Menurut polisi, laporan cepat dari warga sangat membantu petugas dalam mendatangi lokasi dan mengamankan situasi.
Namun, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Namun, kami juga menyerukan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian,” tegasnya.
Polisi masih mendalami dugaan pencurian tersebut, termasuk memeriksa SL dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses hukum yang dilakukan penyidik,” kata Sofyansyah. (*)