Sunday, 18 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Tanggamus, Pemuda 25 Tahun Diamankan

18 October 2026 19:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Tanggamus, Pemuda 25 Tahun Diamankan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Tanggamus — CS (25), warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, diamankan polisi karena diduga menimbun dan membeli solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp75.000 per jeriken. 

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat pada Kamis (15/10/2026) malam. Sebanyak 200 liter solar, tujuh jeriken berisi BBM, delapan jeriken kosong, dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel disita sebagai barang bukti. 

Berdasarkan keterangan awal kepada polisi, solar tersebut dibeli dari SPBU 24.353.157 di Jalan Lintas Barat, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

Kasus tersebut diungkap Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanggamus sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman CS. 

Polisi kini mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang menurut pengakuan awal terduga pelaku telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima terkait dugaan acara pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah,” kata Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Minggu (18/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat itu, polisi menemukan CS bersama satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S berwarna ungu dengan nomor polisi A 9214 B.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tujuh jeriken berisi solar dan delapan jeriken kosong. Polisi juga menyita dua ember hitam, dua corong, satu unit kendaraan beserta STNK dan kunci kontak, serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna hitam.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, CS mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Solar yang dibeli dari SPBU 24.353.157 itu diduga dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membeli BBM jenis solar dari SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken,” ujar Khairul.

Besaran keuntungan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jumlah transaksi yang telah dilakukan, total solar yang dibeli selama dua bulan, serta berapa besar keuntungan yang diduga telah diperoleh. Namun, data mengenai total transaksi dan nilai keseluruhan keuntungan belum disampaikan dalam keterangan resmi polisi.

Saat ini, CS bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan memeriksa terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti terkait perkara, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Atas dugaan perbuatannya, CS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Asal-usul pasokan, jumlah transaksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilakukan secara mandiri atau memiliki mata rantai distribusi lain. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari