BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Polemik pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Metro Utara, terus memantik perhatian publik. Meski Pemerintah Kota Metro telah mengemukakan sistem pengelolaan sampah beralih dari open dumping menjadi controlled landfill, berbagai elemen masyarakat menilai perubahan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang selama ini dikeluhkan warga.
Sorotan terbaru datang dari Gubernur Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Dharma Wacana (UDW) Metro, Akmal Wahyudi. Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik itu menilai Pemerintah Kota Metro di bawah kepemimpinan Wali Kota Bambang Iman Santoso terkesan kurang responsif terhadap kritik publik terkait persoalan TPAS Karangrejo.
Menurut Akmal, pemerintah seharusnya menjadikan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola lingkungan, bukan dipandang sebagai sesuatu yang harus dihindari. Ia mengharapkan pemerintah lebih terbuka menerima berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Pemimpin yang kuat bukanlah pemimpin yang menutup ruang kritik, tetapi yang berani mendengar suara rakyat dan menjadikan kritik sebagai dasar untuk memperbaiki kebijakan. Persoalan TPAS Karangrejo membutuhkan sikap terbuka dan keberanian mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat," kata dia kepada awak media, Jum'at (7/8/2026).
Akmal menilai perubahan sistem dari open dumping menjadi controlled landfill patut diapresiasi sebagai langkah awal memenuhi arahan pemerintah pusat. Namun menurutnya, perubahan metode pengelolaan tersebut belum otomatis menjawab berbagai keluhan masyarakat mengenai dugaan dampak lingkungan yang masih dirasakan hingga saat ini.
Ia mengharapkan Wali Kota Metro mendukung penuh transparansi dalam penanganan persoalan TPAS Karangrejo, termasuk menindaklanjuti desakan publik agar dilakukan investigasi independen terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kesimpulan didasarkan pada data dan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang kondisi lingkungan sudah membaik, tentu hasil investigasi ilmiah akan membuktikannya. Tetapi apabila masih ada persoalan yang dikeluhkan masyarakat, pemerintah juga harus berani membuka fakta tersebut. Transparansi akan membangun kepercayaan publik," ujarnya.
Akmal juga mendesak Wali Kota Metro turun langsung ke TPAS Karangrejo bersama masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, serta instansi teknis terkait. Menurutnya, kehadiran kepala daerah di lokasi akan memberikan gambaran nyata mengenai kondisi lapangan sekaligus membuka ruang dialog secara langsung dengan warga.
"Jangan sampai narasi yang dibangun justru menghilangkan fakta-fakta yang dikeluhkan masyarakat. Pemerintah harus hadir, melihat langsung kondisi di lapangan, mendengar suara warga, lalu mengambil kebijakan berdasarkan fakta, bukan hanya laporan administratif bawahannya," tegasnya.
Selain meminta keterlibatan pemerintah daerah, Akmal juga mendorong DPRD Kota Metro menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal. Ia menilai lembaga legislatif perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang berkembang terkait TPAS Karangrejo.
"Pembentukan Pansus akan menjadi forum yang lebih komprehensif dalam mengumpulkan keterangan dari pemerintah, akademisi, masyarakat, organisasi lingkungan, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan TPAS. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat," jelasnya.
Akmal juga mengharapkan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pencemaran lingkungan. Namun, ia menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau nanti ditemukan bukti dan unsur pidana yang kuat, tentu proses hukum harus ditegakkan. Tetapi semua itu harus melalui mekanisme hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Yang terpenting saat ini adalah memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif," ujarnya.
Pria yang juga merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) tersebut melanjutkan bahwa penyelesaian polemik TPAS Karangrejo tidak cukup hanya dengan mengganti sistem pengelolaan sampah. Pemerintah juga dituntut menghadirkan kebijakan yang mampu menjamin perlindungan lingkungan hidup, menjaga kesehatan masyarakat, serta membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan akuntabilitas.
"Persoalan TPAS Karangrejo ini telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan. Karena itu, kami mengharapkan Pemerintah Kota Metro tidak sekadar berfokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat melalui kebijakan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat," tandasnya.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kota Metro telah mengemukakan sistem pengelolaan TPAS Karangrejo telah beralih menjadi controlled landfill. Sementara itu, berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, hingga mahasiswa, terus menyampaikan aspirasi agar evaluasi terhadap dugaan dampak lingkungan dilakukan secara terbuka, ilmiah, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)