Monday, 28 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Lampung Maraton Periksa Saksi Kasus Penggelapan Mobil Rental

28 September 2026 20:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Polda Lampung Maraton Periksa Saksi Kasus Penggelapan Mobil Rental
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Polda Lampung mulai mengintensifkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati.

Agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, 28 September–1 Oktober 2026.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengungkapkan penyidik saat ini masih berfokus menghimpun keterangan dari para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Terkait anggota dewan, mulai hari ini sampai dengan Kamis dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait mobil rental," kata Ujang saat diwawancarai, Senin, 28 September 2026.

Ia memastikan proses hukum belum memasuki tahap penetapan tersangka karena penyidikan masih berjalan.

"Belum ada prosesnya, masih tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka," ujarnya.

Menurut Ujang, pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.

Diketahui, Kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke Polda Lampung pada 7 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Pelapor mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1.163.600.000 dalam perkara penyewaan kendaraan.

Berdasarkan laporan, persoalan bermula dari penyewaan satu unit Mitsubishi Pajero pada 18 Desember 2025 selama satu bulan. 

Setelah itu, penyewaan disebut berkembang hingga melibatkan total tujuh kendaraan, yakni Mitsubishi Pajero, Toyota Avanza, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix, dua unit Toyota Innova Reborn, dan Toyota Veloz.

Dalam proses penyidikan yang telah berjalan, polisi sebelumnya mengamankan dua kendaraan, yaitu Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza. Sementara keberadaan kendaraan lain masih didalami penyidik.

Di sisi lain, Yunika melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, telah membantah tuduhan penggelapan.

Pihaknya menyebutkan kendaraan yang dipersoalkan telah dikembalikan kepada pemilik rental, pembayaran sewa dilakukan secara berkala, nilai tagihan yang disebut pelapor dipersoalkan, dan perkara tersebut disebut sebagai persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta sebelumnya menyebutkan lembaganya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, melalui Badan Kehormatan DPRD juga pihaknya belum mengambil langkah pemanggilan karena masih menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.(*)

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari