Tuesday, 08 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

PKS Apresiasi Kebijakan Pengobatan Gratis Bagi Korban Abu Krakatau di Lampung Barat

08 September 2026 19:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
PKS Apresiasi Kebijakan Pengobatan Gratis Bagi Korban Abu Krakatau di Lampung Barat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(PKS), Nopiyadi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dalam merespons dampak sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik.

Apresiasi tersebut disampaikan Nopiyadi menyusul diterbitkannya surat resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tertanggal 7 September 2026. Surat bernomor 800/857/III.02/2026 itu berisi pemberitahuan mengenai pembebasan biaya pengobatan bagi pasien yang mengalami gangguan kesehatan akibat dampak langsung abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Menurut Nopiyadi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut yang tepat dari hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah bersama sebagian pihak terkait dalam menghadapi situasi kebencanaan akibat sebaran abu vulkanik. Ia menilai keputusan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara gratis merupakan langkah konkret yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kami apresiasi kebijakan Pak Bupati yang menindaklanjuti hasil rakor lintas sektoral kemarin. Salah satunya dengan menggratiskan pelayanan kesehatan masyarakat yang terdampak abu vulkanik Anak Krakatau di seluruh pelayanan kesehatan pemerintah se-Lampung Barat,” ujar Nopiyadi.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut kemudian dituangkan secara resmi melalui surat Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat kepada seluruh UPTD Puskesmas se-Kabupaten Lampung Barat. Dengan adanya surat tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah di daerah itu diwajibkan membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat dampak langsung abu vulkanik.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembebasan biaya pengobatan diberikan khusus bagi masyarakat atau pasien yang tidak memiliki kepesertaan BPJS maupun jaminan kesehatan lainnya. Dengan demikian, warga yang memenuhi ketentuan tersebut tidak perlu khawatir mengenai biaya ketika membutuhkan pemeriksaan atau pengobatan akibat gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh abu vulkanik.

Nopiyadi mengharapkan kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Ia menghimbau warga Lampung Barat yang merasakan gangguan kesehatan setelah terpapar abu vulkanik agar tidak ragu mendatangi fasilitas kesehatan pemerintah, termasuk puskesmas yang tersebar di berbagai wilayah.

“Kami menghimbau masyarakat yang merasa kesehatannya terganggu akibat abu vulkanik tersebut untuk tidak ragu-ragu berobat ke layanan kesehatan pemerintah seperti puskesmas dan lainnya. Semua gratis bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan,” kata Nopiyadi.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menunda pemeriksaan ketika mengalami keluhan kesehatan setelah terpapar abu vulkanik. Pemeriksaan di fasilitas kesehatan diperlukan agar keluhan yang muncul dapat segera mendapatkan penanganan dari tenaga medis, terlebih kondisi setiap orang dapat berbeda dalam merespons paparan abu vulkanik.

Nopiyadi juga menilai kebijakan pemerintah daerah tersebut menunjukkan adanya respons cepat terhadap kondisi masyarakat di tengah situasi kebencanaan. Menurut dia, penanganan dampak abu vulkanik tidak hanya berkaitan dengan aspek kebencanaan, tetapi juga harus memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat yang terdampak secara langsung.

Ia melanjutkan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat terdampak harus digelar secara cepat, mudah dan baik. Karena itu, Nopiyadi meminta agar kebijakan pembebasan biaya tersebut benar-benar diimplementasikan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat.

“Kita kawal bersama-sama supaya pelayanan juga cepat dan baik. Jangan sampai masyarakat yang sudah terdampak kemudian mengalami kesulitan ketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Dalam surat Dinas Kesehatan Lampung Barat, kebijakan pembebasan biaya pengobatan tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak 7 September 2026 dan akan berlaku sampai dengan dikeluarkannya surat pencabutan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi UPTD Puskesmas se-Kabupaten Lampung Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak langsung abu vulkanik.

Nopiyadi mengharapkan sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan dan masyarakat dapat terus diperkuat selama kondisi akibat sebaran abu vulkanik masih perlu diwaspadai. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti informasi dan imbauan dari pemerintah serta tidak mengabaikan kondisi kesehatan apabila muncul keluhan setelah terpapar abu vulkanik.

Menurut Nopiyadi, perhatian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kondisi darurat. Ia pun kembali mengapresiasi Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus beserta jajaran yang telah mengambil langkah kebijakan tersebut dan meminta agar pelaksanaannya di lapangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kebijakan ini tentu sangat membantu masyarakat. Kami dari DPRD, khususnya Fraksi PKS, mengapresiasi dan akan ikut mengawal pelaksanaannya agar masyarakat yang terdampak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan cepat, baik dan tanpa terbebani biaya sesuai ketentuan,” pungkas Nopiyadi.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari