Saturday, 29 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

PH Eks Kepala BKPSDM Metro Bantah Kliennya Mangkir Saat Kembali Dipanggil Polda Lampung

29 August 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
PH Eks Kepala BKPSDM Metro Bantah Kliennya Mangkir Saat Kembali Dipanggil Polda Lampung
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

– Penasehat hukum mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adi Wantra, membantah anggapan bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam kasus dugaan honorer fiktif.

Pengacara Welly, Ahmad Handoko, menyebutkan ketidakhadiran kliennya saat jadwal pemeriksaan bukan karena mengabaikan panggilan penyidik, melainkan karena sedang sakit.

"Sebenarnya bukan mangkir, tapi tidak hadir dengan alasan sakit," kata Handoko, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Ia memastikan Welly akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik setelah kondisi kesehatannya pulih.

"Kalau sudah sehat tentunya akan kooperatif," ujarnya.

Selain itu, Handoko juga meluruskan informasi yang beredar mengenai barang bukti hasil penggeledahan di rumah pribadi Welly di Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan pada Kamis lalu memang benar terjadi.

Namun, ia membantah kabar yang menyebut penyidik membawa puluhan telepon seluler dari lokasi tersebut.

"Benar dilakukan penggeledahan. Kalau puluhan ponsel tidak benar, yang dibawa hanya satu ponsel yang sudah tidak berfungsi," tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membernarkan bahwa penyidik telah melayangkan pemanggilan kembali kepada Welly sebagai tindak lanjut dari hasil penggeledahan di Kantor BKPSDM Metro dan kediaman pribadinya di Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Menurut Heri, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengonfirmasi sebagian temuan serta mendalami beberapa pertanyaan tambahan dalam penyidikan kasus dugaan honorer fiktif yang telah menetapkan Welly sebagai tersangka.

"Memang benar kami sudah melakukan pemanggilan kembali yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan terkait beberapa hasil penggeledahan dan ada beberapa pertanyaan tambahan," katanya.

Ia menuturkan lebih lanjut, surat panggilan resmi telah dikirim pada Jumat. Apabila Welly kembali tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menempuh langkah prosedural dengan melayangkan panggilan berikutnya.

"Secara prosedur kita sudah memanggil yang bersangkutan secara resmi kemarin di hari Jumat. Kalau tidak hadir, kita akan upayakan panggil kembali," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari