BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
terhadap dugaan penghalangan peliputan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kian menguat.
sebagian organisasi wartawan menggelar dialog dan menyampaikan petisi, Kamis (8/10/2026), menyusul dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Abung, Kantor Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, itu tidak hanya membahas kasus AA yang diduga diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman, tetapi juga membuka kembali sebagian laporan serupa yang melibatkan tim media gubernur.
Organisasi yang hadir di antaranya Forum Wartawan Kota (Forwako), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Koalisi Wartawan Lampung, Taring, dan Pewarta Foto.
Forum tersebut dihadiri juga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dan beberapa kepala OPD Pemprov lainnya.
Dalam forum tersebut, para jurnalis menyoroti kewenangan tim media gubernur yang dinilai perlu diperjelas. Mereka juga mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi tim media serta menghadirkan pihak yang diduga melakukan penghalangan peliputan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, memastikan persoalan tersebut bukan konflik pribadi dengan individu tertentu, melainkan menyangkut batas kewenangan tim media dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, atas nama pemerintah dan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung.
“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena dia tidak berbuat salah,” kata Abung di hadapan peserta forum.
Menurutnya, pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus hadir dan bertanggung jawab secara langsung atas peristiwa yang dipersoalkan.
Abung juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) serta batas kewenangan tim media gubernur ketika mendampingi aktivitas kepala daerah.
“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya, yang disambut persetujuan peserta.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius agar tidak ada lagi jurnalis yang mengalami penghalangan ketika menjalankan tugas di lapangan.
Abung juga mengungkapkan adanya laporan dari sebagian wartawan yang mengaku pernah mengalami persoalan serupa. Menurut dia, laporan tersebut muncul setelah kasus AA mencuat dan menjadi perhatian kalangan pers.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, menyampaikan bahwa dugaan penghalangan peliputan bukan satu-satunya persoalan yang menjadi perhatian organisasi pers.
Ia menyinggung laporan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang jurnalis perempuan berinisial L ketika meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan yang diterima FJPI Lampung, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada. Peristiwa itu disebut membuat korban syok karena merasa dilecehkan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak, tetapi dalam kelompok jurnalis juga dan tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.
Ia mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi tim media gubernur, termasuk memperjelas kewenangan yang diberikan kepada mereka agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kerja wartawan.
FJPI Lampung juga meminta pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada jurnalis yang menjadi korban.
Sementara itu, dugaan intimidasi terhadap AA terjadi saat jurnalis Garuda TV tersebut meliput agenda Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima FJPI Lampung, AA didatangi salah satu anggota tim media gubernur, diminta menghentikan peliputan, serta menghapus rekaman yang telah dibuat di perangkatnya.
Rentetan laporan tersebut menjadi salah satu alasan organisasi pers berkumpul dan meminta pemerintah daerah tidak memandang persoalan ini sebatas kesalahpahaman antara individu.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov Lampung dan jajaran gubernur.
Ia menjelaskan pemerintah akan melakukan evaluasi dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan pembelajaran, terutama terkait prosedur peliputan aktivitas pimpinan daerah.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia memastikan evaluasi menjadi prioritas pemerintah. Menurutnya, Pemprov Lampung perlu memastikan prosedur peliputan aktivitas gubernur berjalan dengan baik sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Marindo juga mengungkapkan pihaknya akan memberikan ruang kepada anggota tim media yang disebut dalam persoalan tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara terbuka maupun langsung kepada media.
Namun, pernyataan itu belum menjawab tuntutan utama sebagian jurnalis yang menginginkan pihak yang diduga melakukan penghalangan hadir dan bertanggung jawab secara langsung.
Sekretaris PWI Provinsi Lampung, Andi S. Panjaitan, sependapat bahwa permintaan maaf seharusnya disampaikan oleh pihak yang menjadi pokok persoalan.
"PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan, " tegasnya.
Andi juga mengajak insan pers dan pemerintah melakukan introspeksi serta meningkatkan profesionalisme.
"Meski demikian, evaluasi internal pemerintah tetap diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, " katanya.
Forum tersebut pun menjadi momentum bagi organisasi pers untuk mendorong perbaikan tata kelola pendampingan media di lingkungan Pemprov Lampung, sekaligus memastikan kerja jurnalistik dapat berlangsung tanpa intimidasi maupun pembatasan yang tidak semestinya.