Friday, 31 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Perda Budaya Lampung Mandek, DPRD Soroti Minimnya Aksi Pemkot Bandar Lampung

31 July 2026 17:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Perda Budaya Lampung Mandek, DPRD Soroti Minimnya Aksi Pemkot Bandar Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Enam tahun setelah disahkan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung dinilai belum berjalan maksimal.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai implementasi Perda tersebut masih jauh dari harapan. Menurutnya, setelah enam tahun diberlakukan, masih banyak ketentuan dalam perda yang belum diwujudkan.

"Kalau sebuah perda sudah berusia enam tahun tetapi masih banyak amanatnya yang belum terlaksana, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan produk hukum yang mereka miliki sendiri. Jangan sampai perda hanya menjadi pajangan di lembaran daerah tanpa pelaksanaan yang nyata," kata Asroni,  jumat (31/7/2026) .

Ia menyebutkan, lemahnya implementasi perda menunjukkan belum adanya komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk menjadikan pelestarian budaya Lampung sebagai bagian dari prioritas infrastruktur dan pengembangan.

Padahal, lanjutnya, perda tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pelestarian budaya, memperkuat pendidikan budaya Lampung, menyelenggarakan festival budaya secara berkelanjutan, melibatkan lembaga adat, membina masyarakat, hingga mengembangkan bahasa, aksara, seni, dan budaya Lampung dalam kehidupan sehari-hari.

Tapi amanat tersebut belum terlihat berjalan optimal. Seperti masih banyak bangunan pemerintah dan fasilitas publik yang belum menggunakan ornamen khas Lampung sebagaimana diatur dalam perda. Penggunaan aksara Lampung pada papan nama instansi dan ruang publik juga dinilai masih sangat terbatas.

Selain itu, penggunaan pakaian adat atau pakaian khas Lampung sebagai identitas aparatur pemerintah juga disebut belum diterapkan secara konsisten.

"Ini menunjukkan bahwa perda belum menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kalau pemerintah sendiri belum memberi teladan dalam melaksanakan perda, bagaimana mungkin masyarakat akan ikut melestarikan budaya Lampung?" ujarnya.

Tak hanya itu, Asroni juga menyoroti minimnya pembinaan terhadap seniman daerah, belum optimalnya penyelenggaraan festival budaya secara berkelanjutan, lemahnya perlindungan terhadap karya budaya Lampung, serta belum adanya langkah sistematis dalam mendokumentasikan dan mengembangkan warisan budaya daerah.

Pelestarian budaya tidak boleh hanya dilakukan saat peringatan hari jadi kota atau agenda seremonial semata.

"Aspek pelestarian budaya harus menjadi kebijakan yang hidup setiap hari, masuk dalam pendidikan, pelayanan publik, infrastruktur dan pengembangan infrastruktur, hingga identitas visual Kota Bandar Lampung," tegasnya.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, Komisi IV berencana meminta penjelasan resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai capaian pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019. Penjelasan tersebut meliputi program yang telah dijalankan, penggunaan anggaran, kendala implementasi, hingga target penyelesaian berbagai amanat perda yang belum terlaksana.

"Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen administratif. Perda dibuat menggunakan anggaran negara, dibahas bersama DPRD, disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib digelar. Kalau implementasinya lemah, maka pemerintah harus berani menjelaskan kepada masyarakat apa penyebabnya," katanya.

Asroni juga mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perda tersebut dan menyusun langkah percepatan agar seluruh OPD memiliki komitmen yang sama dalam melestarikan budaya Lampung.

Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Lampung, Bandar Lampung semestinya menjadi contoh dalam menjaga identitas budaya daerah.

"Bandar Lampung adalah ibu kota Provinsi Lampung. Sangat ironis apabila justru ibu kota provinsi belum mampu menjadi contoh dalam menjaga identitas budaya daerahnya sendiri. Jangan sampai kita berbicara tentang pelestarian budaya, tetapi kebijakan yang mendukungnya justru berjalan setengah hati," pungkasnya.

Ia menambahkan keterangan, DPRD akan terus mengawal implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 agar tidak berhenti sebagai produk hukum semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan, program, dan aksi nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari