Wednesday, 14 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Penyelundupan 832 Ekor Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

14 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Penyelundupan 832 Ekor Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil digagalkan petugas gabungan.

Sebanyak 832 ekor burung dari 14 jenis ditemukan di dalam sebuah minibus yang telah dimodifikasi dengan menghilangkan kursi penumpang.

Pengungkapan tersebut dilakukan Petugas Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) saat memeriksa kendaraan di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, kendaraan beserta seluruh burung yang diangkut langsung diamankan ke Kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pendataan awal, ratusan burung tersebut diduga berasal dari Palembang dan akan dikirim ke Pasar Kemis, Bitung, Banten.

Petugas menemukan burung-burung itu ditempatkan dalam 59 keranjang buah berwarna putih dan 10 kardus. Modifikasi kendaraan diduga digunakan untuk menyediakan ruang bagi muatan burung selama perjalanan.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, menekankan bahwa pengawasan di jalur transportasi antarpulau diperlukan untuk memastikan setiap pengiriman satwa memenuhi persyaratan.

Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya menyangkut kondisi hewan, tetapi juga asal-usul dan legalitas pengangkutannya.

“Pengangkutan satwa tidak cukup hanya memastikan hewan sampai ke tempat tujuan. Asal-usul, legalitas, dan persyaratan kesehatannya juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Dari 832 burung yang diamankan, jenis terbanyak adalah jalak kebo sebanyak 240 ekor, pleci 120 ekor, ciblek 100 ekor, kepodang 80 ekor, gelatik batu 80 ekor, dan pentet 75 ekor.

Sisanya terdiri dari siri-siri 41 ekor, srigunting abu-abu 40 ekor, cucak rawis atau bayeman 20 ekor, rambatan gunung, bondol cokelat atau emprit, dan cerocok masing-masing 10 ekor, serta empat ekor manyar dan dua ekor perling mata merah.

Petugas kini mendalami asal-usul satwa, kelengkapan dokumen, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.

Donni juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengangkut atau memperdagangkan satwa tanpa memenuhi ketentuan karantina.

Pelanggaran terhadap kewajiban karantina dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pengawasan di Bakauheni juga diperkuat melalui koordinasi antarlembaga untuk mencegah peredaran satwa yang berisiko terhadap kesehatan hewan dan kelestarian sumber daya hayati.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari