Monday, 27 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Penyelundupan 10 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 1,4 Miliar Digagalkan di Pesisir Barat

27 July 2026 12:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Penyelundupan 10 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 1,4 Miliar Digagalkan di Pesisir Barat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

10 ribu benih bening lobster (BBL) atau baby lobster diduga berhasil digagalkan jajaran Polres Pesisir Barat.

Ribuan benih lobster yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp1,4 miliar itu ditemukan saat polisi menghentikan sebuah mobil yang melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.

Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman benih lobster dari Kabupaten Kaur, Bengkulu, menuju wilayah Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di sepanjang jalur lintas barat," kata Iptu Meidy, dilansir idntimes, Senin (27/7/2026).

Kecurigaan polisi mengarah kepada sebuah Suzuki Carry Futura berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8256 XC.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua boks polyfoam yang berada di bagian belakang kendaraan dan ditutupi terpal hitam.

"Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapati sekitar 10 ribu ekor benih bening lobster yang diduga hendak diselundupkan," terangnya.

Dua orang berinisial AR dan MA, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu, turut diamankan dan kini menjalani penahanan di Polres Pesisir Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi menyita ribuan benih lobster, dua boks polyfoam, serta satu unit Suzuki Carry Futura berikut STNK sebagai barang bukti.

Meidy menyebut para pelaku diduga menjalankan usaha perikanan tanpa izin dan mengedarkan benih lobster secara ilegal. Kasus tersebut diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah.

Setelah pengungkapan, polisi bersama dinas terkait melakukan pelepasliaran sekitar 9.800 benih lobster ke perairan Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.

Sementara sekitar 200 ekor lainnya disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan hingga persidangan.

Polisi juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan benih lobster maupun tindak pidana lainnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari