Thursday, 11 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Putuskan Mantan Kepala BPN Lamsel Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

11 June 2026 19:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Putuskan Mantan Kepala BPN Lamsel Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

LAMPUNG SELATAN- Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, S.H., M.H., yang menjadi terdakwa kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementerian Agama Lampung Tahun 2008 bisa bernafas lega. 

Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang memutuskan Lukman lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging)

Ini tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 27/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK pada Rabu tertanggal 10 Juni 2026.

Penasihat Hukum Lukman, Gindha Ansori Wayka menjelaskan, majelis hakim tingkat banding melepaskan kliennya dari segala tuntutan karena perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena ada alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa.

“Iya, Alhamdulillah pak Lukman dinyatakan oleh majelis hakim banding Tipikor Tanjung Karang lepas dari segala tuntutan hukum," kata Gindha. 

Menurut Gindha Ansori Wayka, dalam eksepsi, pledoi, duplik, memori banding dan kontra memori banding terkait perkara tersebut dipaparkan alasan yang menurut hukum dapat menjadi faktor dan pertimbangan majelis hakim melepas (vonis) mantan Kepala BPN Lampung Selatan dari jerat hukum. 

“Didalam dokumen hukum tiap agenda persidangan, semua fakta dan data telah kami sajikan sedemikian rupa. Sehingga hukum melalui majelis hakim banding mengabulkan permohonan dari terdakwa dan lenasihat hukum untuk dapat lepas dari segala tuntutan hukum”, tegas Gindha. 

Akademi dan praktisi hukum yang akrab disapa GAW ini memaparkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang  dalam pertimbangan hukum putusannya sangat detil dan komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan data yang terungkap dipersidangan tanpa ada yang terlewatkan.

“Kami apresiasi dan menghormati putusan majelis hakim banding yang telah menjatuhkan vonis terhadap klien kami dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya. 

Menurut pengacara berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini, pertimbangan putusan majelis hakim mencerminkan rasa keadilan dan menjaga harkat martabat kemanusian.

Termasuk tidak ada pemaksaan hukum dan isi putusan sesuai dengan fakta yang terjadi sehingga pihak-pihak harus dapat menerimanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun, sekalipun seluruh unsur tindak pidana terbukti, hukum pidana tidak hanya mensyaratkan adanya perbuatan pidana (actus reus), tetapi juga adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku (mens rea).

Di mana, dari seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa mengetahui secara pasti bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut merupakan dokumen tidak sah atau bahwa tanah dimaksud secara pasti merupakan aset negara yang tidak dapat diterbitkan hak milik di atasnya.

Terdakwa bertindak berdasarkan dokumen formal pertanahan, hasil penelitian administratif, rekomendasi Panitia A dan data yuridis yang secara hukum memang menjadi dasar bagi pejabat pertanahan dalam menjalankan kewenangannya.

Gindha yang merupakan mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung menjelaskan, dalam pertimbangannya majelis hakim juga mengungkapkan bahwa terdakwa bertindak dalam keyakinan yang beralasan mengenai sahnya tindakan administratif yang dilakukan.

Karena itu tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.

“Keadaan tersebut menurut majelis merupakan alasan pemaaf berupa kesesatan yang dapat dimaafkan (verschoonbare dwaling) dalam pelaksanaan kewenangan jabatan yang menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa. Sehingga kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana tidak terbukti, sekalipun seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, terdakwa tidak dapat dipidana," urai Gindha

Gindha juga menyebutkan, menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, pihaknya akan mengupayakan kliennya segera dibebaskan dari rumah tahanan negara.

Timnya juga akan bersiap dalam menghadapi upaya jasasi dari Jaksa Penuntut Umum. 

Diketahui, Gindha didampingi Tim Hukum Law Office GAW yang terdiri dari Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Ronaldo, Ana Novita Sari,  Desi Liyana Ningsih, Angga Andrianus, Deni Anjasmoro, Alfi Rahmanda, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing dan Ansori.

“Tentunya kami ingin dalam waktu secepatnya klien kami segera dibebaskan dari Rutan Way Huwi. Tentunya atas putusan ini JPU akan melakukan upaya hukum, maka perlu dikonstruksi ulang dokumen yang telah dibuat dan disiapkan dalam persidangan sebelumnya,"  pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya dalam kasus tanah yang ada di Natar, Lampung Selatan ini, pihak Kemenag sudah empat kali kalah secara perdata. Kemudian bukti sama dipakai dalam sidang Tipikor.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin, 23 Februari 2026, Gindha Ansori menjelaskan bahwa keabsahan alat bukti yang digunakan jaksa.

Sebab perkara tersebut dipaksakan masuk ke ranah pidana. Sementara substansinya sudah tuntas diuji dalam sengketa perdata.

“Setelah kami periksa langsung ke Kementerian Agama di Jakarta, kami menemukan bahwa mereka baru mengetahui persoalan ini saat gugatan masuk ke pengadilan,” kata Ghinda Ansori. 

Dilanjutkan, dokumen-dokumen yang dijadikan alat bukti sudah pernah diuji dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kalianda dan dinyatakan sah oleh majelis hakim.

“Keabsahan alat bukti itu sudah diuji. Bahkan sampai PK. Empat kali kalah. Sekarang bukti yang sama dipakai lagi dalam konstruksi pidana. Ini yang kami nilai janggal,” jelasnya.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Lukman.

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari