Wednesday, 07 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Penangguhan Penahanan Sekda Lamteng Welly Adi Wantra Ditolak Polda Lampung

07 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Penangguhan Penahanan Sekda Lamteng Welly Adi Wantra Ditolak Polda Lampung
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Sekda) Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, untuk mendapatkan penangguhan atau pengalihan penahanan belum membuahkan hasil.

 Polda Lampung masih mempertahankan penahanan Welly di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengungkapkan, pihak kuasa hukum Welly sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan.

Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan penyidik. Heri menyebut, penyidik memiliki sebagian pertimbangan dalam melakukan penahanan terhadap Welly.

“Yang jelas dari kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan. Tentu ini masih kita pelajari, atas pertimbangan penyidik apakah bisa dipenuhi atau tidak, tapi kita lihat nanti,” kata Heri saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Heri, penahanan terhadap Welly dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Karena itu, permohonan dari pihak kuasa hukum juga harus dikaji berdasarkan alasan yang menjadi dasar penahanan.

“Karena kan ada beberapa hal yang mungkin menjadi pertimbangan penyidik kenapa ini dilakukan penahanan,” ujarnya.

Heri menggarisbawahi, apabila nantinya penyidik memberikan penangguhan maupun pengalihan penahanan, keputusan tersebut harus memiliki dasar yuridis.

“Kalaupun nanti suatu saat mungkin bisa diberikan penangguhan atau pengalihan penahanan, tentu ada alasan yuridis yang kita akan berikan,” jelasnya.

Untuk saat ini, Heri memastikan Welly masih menjalani penahanan. Permohonan yang diajukan kuasa hukum masih berada dalam proses pertimbangan penyidik.

“Tapi sementara ini masih dalam pertimbangan penyidikan dan tetap masih dilakukan penahanan di rumah tahanan kita,” pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membeberkan dugaan modus penyalahgunaan wewenang yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, dalam perkara pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024-2025.

Modus itu diungkap dalam ekspos perkara yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin di Mapolda Lampung, Senin, 21 September 2026, beberapa hari setelah Welly resmi ditahan sebagai tersangka.

Yusriandi mengungkapkan, penyidikan perkara tersebut terus berjalan dan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

“Untuk saat ini baru satu tersangka. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut sambil menunggu hasil penelitian dari kejaksaan,” kata Yusriandi saat menjawab pertanyaan awak media.


Dalam pemaparannya, Yusriandi menjelaskan, Welly diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Perkara itu bermula dari proses penerimaan serta penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Metro pada 2024 dan 2025.

Menurut penyidik, terdapat 382 tenaga kontrak yang masuk dalam perkara tersebut.

Penyidik menduga Welly menandatangani SK pengangkatan tenaga kontrak tanpa adanya usulan dari OPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga kontrak.

Selain itu, penandatanganan SK tersebut juga disebut tidak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tak hanya itu, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengangkatan tersebut.

“Dugaan gratifikasi berkisar Rp20 juta sampai Rp25 juta untuk masing-masing tenaga kontrak,” ujar Yusriandi saat memaparkan hasil penyidikan, Senin, 21 September 2026 di Mapolda Lampung.

Polda Lampung juga mengungkap hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan infrastruktur dan pengembangan (BPKP) Perwakilan Lampung.

Hasil audit tersebut mengungkapkan perkara itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.387.808.000 atau sekitar Rp7,38 miliar.

Selama proses penyidikan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus telah memeriksa sedikitnya 73 saksi.

Saksi tersebut terdiri atas 31 kepala subbagian umum dan kepegawaian OPD, 26 kepala OPD, tiga orang tua tenaga kontrak, enam tenaga kontrak, serta tujuh pegawai BKPSDM Kota Metro.

"Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli dari BPKP untuk memperkuat pembuktian perkara," ungkapnya.

Yusriandi juga menggarisbawahi penyidik belum menetapkan tersangka lain dalam perkara tersebut.

Pihaknya menyebut proses pendalaman masih berlangsung sehingga perkembangan berikutnya akan menyesuaikan hasil penelitian bersama pihak kejaksaan.


Atas perkara tersebut, Welly dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari