BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDAR LAMPUNG - Validitas penerima manfaat bantuan sosial menjadi salah satu penekanan dalam rapat pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Sosial Tahun Anggaran 2027 di DPRD Bandar Lampung, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah menekankan, alokasi anggaran program sosial harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menyebut perhatian utama perlindungan sosial harus tertuju pada keluarga miskin, penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta warga yang membutuhkan bantuan darurat.
Berdasarkan dokumen RKA yang dibahas bersama legislator, total belanja Dinsos Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2027 diusulkan mencapai Rp 28,006 miliar.
Struktur alokasi belanja tersebut terdiri dari belanja barang dan jasa sekitar Rp 15,552 miliar, belanja hibah Rp 8,443 miliar, belanja pegawai Rp 3,631 miliar, serta alokasi bantuan sosial langsung sebesar Rp 380 juta.
Asroni menekankan, besarnya anggaran belanja daerah tersebut wajib diimbangi kejelasan peruntukan, keterukuran penerima manfaat, hingga capaian hasil program.
"Dalam pembahasan anggaran, yang harus kita pastikan bukan hanya besarnya alokasi, tetapi juga kejelasan peruntukan, penerima manfaat, dan hasil yang ingin dicapai. Program sosial harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," tegas Asroni.
Menurutnya, setiap mata aktivitas perlu dilengkapi rincian komponen penggunaan anggaran, dasar pelaksanaan aktivitas, indikator kinerja, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
Dengan demikian, keberhasilan program sosial daerah tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, melainkan dari manfaat objektif yang dirasakan warga.
Salah satu perhatian utama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dalam RKA tersebut yakni pos alokasi belanja hibah Dinsos yang menelan anggaran sebesar Rp8,443 miliar.
Asroni meminta pihak Dinsos membeberkan secara terperinci mengenai daftar lembaga penerima, tujuan pemberian hibah, dasar hukum, kelompok masyarakat yang dilayani, hingga pertanggungjawabannya.
Komisi IV juga meminta penjelasan mengenai aktivitas peningkatan kemampuan dan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat yang dalam dokumen RKA dialokasikan mencapai Rp8,356 miliar.
Besarnya alokasi pada pos tersebut dinilai perlu disertai kejelasan rincian komponen belanja dan target keluaran program yang konkret.
"Setiap alokasi harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas. Kita perlu mengetahui apa yang dikerjakan, siapa yang menerima manfaat, serta bagaimana hasil dan pertanggungjawabannya dievaluasi," ujarnya.
Selain belanja hibah, Komisi IV meminta penjelasan terbuka terkait aktivitas fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang diusulkan sebesar Rp 8,518 miliar.
Kejelasan bentuk bantuan, kriteria calon penerima, basis data, serta mekanisme penyaluran dinilai krusial agar tidak memicu ketidaktepatan sasaran maupun tumpang tindih bantuan.
Asroni menggarisbawahi bahwa validitas data penerima manfaat merupakan kunci utama dalam menjamin efektivitas seluruh program perlindungan sosial di Kota Tapis Bersari.
Karena itu, pemutakhiran data serta verifikasi lapangan perlu dijalankan secara berkala untuk meminimalisasi potensi celah salah sasaran
"Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terjangkau. Data penerima harus dapat diverifikasi, mekanisme penyaluran harus jelas, dan pelaksanaan program harus bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia melanjutkan, perhatian terhadap sektor sosial tidak boleh hanya berfokus pada bantuan tunai keluarga miskin, tetapi juga rehabilitasi sosial, pelayanan disabilitas, kelompok rentan, serta kesiapsiagaan bencana.
Setiap program tersebut didorong memiliki indikator kinerja terukur agar DPRD dapat mengevaluasi secara objektif antara alokasi anggaran, target aktivitas, dan manfaat bagi publik.
Komisi IV mendesak agar dokumen perencanaan RKA Dinsos TA 2027 dilengkapi rincian komponen belanja, target penerima manfaat, indikator keluaran, serta hasil evaluasi program tahun sebelumnya.
Asroni menekankan, fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD bertugas memastikan seluruh penggunaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat.
"Ukuran keberhasilan program sosial bukan semata-mata berapa besar anggaran yang terserap, tetapi sejauh mana program tersebut membantu masyarakat. Anggaran harus terukur, pelaksanaannya transparan, dan manfaatnya dapat dievaluasi," tutup Asroni.
Di kesempatan yang sama, Dinas Sosial Bandar Lampung memaparkan bahwa pemutakhiran data perlindungan sosial terus dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Pembaruan basis data sosial ini menjadi agenda vital yang diintegrasikan dalam penyusunan RKA Dinas Sosial Kota Bandar Lampung TA 2027.
Kepala Dinsos Bandar Lampung Aklim Sahadi, menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data masyarakat penerima bantuan sosial saat ini berlangsung aktif pada periode Oktober hingga November.
"Dalam proses tersebut, masyarakat diimbau aktif mendaftarkan kerabat, tetangga, maupun warga di lingkungan tempat tinggal yang dinilai layak menerima bantuan, tetapi belum mendapatkannya," ujar Aklim.
Menurut Aklim, pelaksanaan pendataan di lapangan melibatkan jajaran RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, serta aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Pendataan tersebut juga disokong penuh oleh pendamping sosial seperti SDM Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Petugas berperan mengidentifikasi dan mengusulkan warga yang membutuhkan perlindungan sosial, termasuk masyarakat di rumah sewa maupun warga dengan kondisi ekonomi yang layak dibantu.
Aklim menjelaskan, warga yang hendak mengajukan pembaruan data perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) domisili, rekening listrik, dan foto kondisi rumah.
Masyarakat juga diminta memberikan informasi mengenai aset yang dimiliki, seperti kendaraan sepeda motor atau mobil, sebagai bagian dari pemetaan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Data yang telah dihimpun selanjutnya diolah melalui sistem pendataan kesejahteraan sosial dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.
Data tersebut kemudian digunakan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau sistem desil.
Aklim menekankan, pihak Dinsos maupun Kemensos tidak memiliki kewenangan menetapkan desil masyarakat karena penetapan tersebut murni hasil olah data Pusdatin dan BPS.
Selain memutakhirkan data, Dinsos Kota Bandar Lampung juga mengalokasikan program subsidi beras bagi warga miskin yang tidak tersentuh bantuan sosial lainnya.
Anggaran program subsidi beras tersebut mengalami penyesuaian dari sekitar Rp9 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp8 miliar pada TA 2027.
Penurunan alokasi anggaran ini berkaitan dengan situasi tahun sebelumnya, ketika faktor bencana alam memicu peningkatan jumlah warga rentan ekonomi yang butuh intervensi darurat.
Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan beras sebanyak 5 kilogram per penerima.
"Bantuan ini dikhususkan bagi warga miskin yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun program bansos pemerintah lainnya,"kata Aklim.
Aklim juga menyampaikan, penyaluran dilakukan secara bertahap. Untuk termin pertama dan kedua telah rampung disalurkan. Sedangkan penyaluran termin ketiga saat ini masih dalam proses penyesuaian data.
Usulan nama penerima dihimpun dari tingkat RT, diteruskan melalui lurah dan camat, untuk menjamin kriteria penerima sesuai dengan kondisi riil di lingkungan setempat.
Aklim memiliki harapan pemutakhiran data secara berkala ini dapat menekan angka kemiskinan sekaligus memperkecil risiko penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Aklim juga menyampaikan bahwa jumlah warga Bandar Lampung yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan data P3KE saat ini mencapai sekitar 360.000 jiwa.
Ia menggarisbawahi bahwa program subsidi beras 5 kg dari Pemkot Bandar Lampung ini berbeda dengan penyaluran bantuan beras yang bersumber dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).