BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Molornya penyelesaian pekerjaan pembangunan daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Way Kanan tak lepas dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan Tahun 2025, BPK mengungkapkan, paket pekerjaan pembangunan daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Way Kanan tersebut bernilai kontrak sebesar Rp16.510.282.785 yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dana Alokasi Khusus (APBD DAK).
Pekerjaan diadakan rekanan berdasarkan Kontrak Nomor K-002/SPK-KES/APBD-DAK/IV.02-WK/2025 tanggal 15 Juni 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 11 Desember 2025.
Selama pelaksanaan pekerjaan, terjadi dua kali perubahan kontrak berupa tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 168 hari kalender mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 29 Desember 2025, melalui perubahan kontrak terakhir Nomor ADD-02/K-002/SPK-KES/APBD-DAK/IV.02-WK/2025 tanggal 28 November 2025.
“Pembayaran atas pekerjaan direalisasikan dalam lima kali pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan total sebesar Rp15.684.768.646 atau 95,00 persen dari nilai kontrak, dengan sisa pembayaran berupa retensi 5 persen sebesar Rp825.514.139,” jelas BPK dalam LHP yang dikutip Jumat (2/10/2026).
Namun, ungkap BPK, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran, diketahui bahwa pada akhir masa kontrak tanggal 29 Desember 2025 pekerjaan belum selesai diadakan.
Selama proses pelaksanaan pekerjaan, Show Cause Meeting (SCM) diadakan sebanyak tiga tahap. Pada SCM Tahap I tanggal 11 November 2025 diketahui bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan signifikan (kontrak kritis) dengan realisasi progres pekerjaan sebesar 49,60 persen dari rencana progres sebesar 60,84 persen, sehingga terjadi deviasi keterlambatan sebesar 11,24 persen.
“SCM diadakan dengan tujuan meminta Penyedia Jasa menjelaskan penyebab keterlambatan pekerjaan serta menetapkan target dan rencana tindak lanjut percepatan agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak,” jelas BPK.
Sebagai tindak lanjut, Pengawas Teknis dan Konsultan Pengawas memberikan berbagai rekomendasi percepatan pekerjaan, antara lain berupa pelaksanaan pekerjaan dengan sistem dua shift kerja (siang dan malam), penambahan tenaga kerja, serta rekomendasi teknis lainnya.
Akan tetapi sampai dengan tanggal 1 Desember 2025 realisasi progres penyelesaian pekerjaan baru mencapai sebesar 70,16 persen dari rencana progres pekerjaan sebesar 93,57 persen, dengan deviasi keterlambatan sebesar 23,41 persen.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Desember 2025 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa menyampaikan kepada Inspektorat, Dinas PU, Dinas Kesehatan, dan BPKAD terkait informasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan, yaitu pekerjaan selesai pada tanggal 31 Desember 2025, dan akan menagihkan kepada Dinas Kesehatan dengan melampirkan MC PHO Pekerjaan sudah mencapai pekerjaan fisik sebesar 100 persen.
Serta pembayaran pekerjaan akan dilakukan tanggal 31 Desember 2025 dengan memberikan denda selama dua hari atas keterlambatan pekerjaan kepada pihak rekanan dengan melampirkan bukti pembayaran denda akan diserahkan penyedia dalam dokumen pengajuan pembayaran kepada Dinas Kesehatan dan BPKAD.
Atas hal tersebut, pihak rekanan mengemukakan penyelesaian pekerjaan sampai dengan mencapai 100 persen fisik pada tanggal 31 Desember 2025. Berdasarkan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, kondisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan tanggal 29 Desember 2025 adalah sebagai berikut.
Lebih lanjut, pada tanggal 31 Desember 2025, pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan oleh rekanan kepada PPK berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (provisional hand over/PHO) Nomor 800/17/IV.02-WK/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Berita Acara PHO tersebut antara lain mengemukakan bahwa pelaksana acara telah menyelesaikan pekerjaan pada tanggal, 31 Desember 2025. Kemudian pelaksana acara berhak menerima sisa pembayaran prestasi 100 persen namun dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Serta besarnya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak.
Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari nilai kontrak seperti diuraikan pada BA PHO tersebut dikenakan PPK kepada rekanan untuk periode keterlambatan dua hari kalender, tanggal 30 dan 31 Desember 2025, sebesar Rp33.020.566. Denda tersebut telah disetorkan rekanan ke rekening kas daerah sesuai STS tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp33.020.566.
“Sementara pada pelaksanaan pemeriksaan fisik tanggal 5 Maret 2026 yang dilakukan Tim BPK didampingi oleh PPK, Pelaksana, Konsultan Pengawas serta perwakilan Dinas Kesehatan dan Inspektorat serta pengujian fisik lanjutan pada tanggal 10 Maret serta 16 dan 18 April 2026, diketahui bahwa pekerjaan belum 100 persen selesai,” ungkap BPK.
Adapun progres pekerjaan per tanggal 5 Maret 2026 sebagaimana tertuang dalam dokumen yang ditandatangani oleh PPK dan Inspektor Konsultan Pengawas tercatat sebesar 97,24 persen dengan item pekerjaan yang belum selesai berupa pekerjaan arsitektur, top floor atap, plumbing, sanitasi, mekanikal, elektrikal, aksesoris fasad, bangunan penunjang, pembuatan sumur bor dan pekerjaan lain-lain.
“Dengan demikian, sampai tanggal 5 Maret 2026 masih terdapat sisa pekerjaan yang belum selesai meskipun pekerjaan telah diserahterimakan 100 persen kepada PPK dan PPK telah merekomendasikan pekerjaan untuk dibayar lunas tanggal 31 Desember 2025,” jelasnya.
Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang terjadi, menurut BPK, PPK seharusnya mengenakan denda terhitung sejak tanggal 30 Desember 2025 minimal sampai dengan pelaksanaan pemeriksaan fisik terakhir pada tanggal 18 April 2026 atau 110 hari keterlambatan sebesar Rp1.636.154.149,86 (110 hari x (1/1000) x Rp14.874.128.635,14).
“Berdasarkan denda yang telah dikenakan oleh PPK, terdapat kekurangan pengenaan denda kepada rekanan sebesar Rp1.603.133.583,86 (Rp1.636.154.149,86 - Rp33.020.566,00),” jelas BPK.
Lebih lanjut, berdasarkan pengujian fisik secara uji petik serta pengujian atas dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi diketahui terdapat kekurangan volume Rp302.357.896,44 dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp343.285.975,74 atau total sebesar Rp645.643.872,18.
“Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi antara lain terjadi pada item pekerjaan persiapan, tanah, struktur, arsitektur, mekanikal, elektikal, aksesoris fasad, bangunan penunjang dan sumur bor,” beber BPK.
BPK pun merekomendasikan Bupati Way Kanan agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan acara belanja modal gedung dan bangunan pada satkernya.
Menginstruksikan PPK dan PPTK agar mengendalikan pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan terhadap hasil pekerjaan konsultan pengawas dan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
“Serta memproses kelebihan pembayaran pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan atas pekerjaan yang kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp645.643.872,18 dan kekurangan pengenaan denda keterlambatan minimal sebesar Rp1.603.133.583,86 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah,” tegas BPK. (*)