Tuesday, 28 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Modus Urus Izin Dapur MBG, ASN di Lampung Timur Tipu Pengelola SPPG Rp 74 Juta

28 July 2026 11:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Modus Urus Izin Dapur MBG, ASN di Lampung Timur Tipu Pengelola SPPG Rp 74 Juta
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(MBG) diduga dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan penipuan.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS (42), warga Lampung Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan modus menawarkan jasa pengurusan sebagian dokumen perizinan.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir menuturkan, aksi tersebut diduga berlangsung sejak Februari 2026.

Bermodal pengalaman pernah bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tersangka disebut berhasil meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan dan akses untuk membantu mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam operasional SPPG.

"Tersangka meyakinkan korban bahwa ia mampu mengurus seluruh perizinan tersebut dengan meminta biaya total mencapai Rp72.750.000," kata Iptu Muhammad Iksir, dilansir Suaracom, Selasa (28/7/2026).

Korban yang mengalami kendala dalam proses pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka. Namun, dokumen yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.

Polisi menduga tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Untuk membuat korban percaya bahwa proses perizinan masih berjalan, IS diduga menggunakan dokumen palsu.

Polisi menyebut tersangka membuat tiga surat keterangan yang seolah-olah menunjukkan proses pengajuan izin tengah berlangsung, bahkan diduga memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP Lampung Timur.

Dokumen tersebut kemudian diberikan kepada korban sebagai bukti bahwa pengurusan izin sedang diproses.

Kasatreskrim menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka diduga berupa rangkaian kebohongan dan tipu muslihat yang diperkuat dengan penggunaan dokumen palsu.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp74,75 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah memperoleh bukti transaksi dan dokumen terkait kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, IS kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan agar pengelola SPPG maupun pihak lain yang membutuhkan layanan perizinan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku memiliki akses khusus dalam proses administrasi pemerintahan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari