Wednesday, 22 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Minta Maaf Usai Divonis 8 Tahun Penjara, Dendi Ramadhona: Saya Siap Bertanggung Jawab

22 July 2026 19:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Minta Maaf Usai Divonis 8 Tahun Penjara, Dendi Ramadhona: Saya Siap Bertanggung Jawab
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Ramadhona menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran usai divonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.

Dendi mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik di dunia maupun di akhirat.

Pernyataan itu disampaikan Dendi saat digiring menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang usai mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim terhadap dirinya.

"Semoga Allah SWT memaafkan saya dan memberikan jalan yang terbaik. Bagi masyarakat Pesawaran, saya mohon maaf kalau ada kekurangan, kesalahan, dan apa pun itu. Saya sebagai manusia biasa siap bertanggung jawab dunia maupun akhirat," kata Dendi kepada awak media sembari digiring menuju ruang tahanan PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026).

Ucapan tersebut menjadi respons pertama Dendi setelah majelis hakim menyebutkan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Dendi Ramadhona.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Hakim juga menghukum Dendi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar yang diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah diserahkan sebelumnya.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara serta membebankan uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar.

Atas putusan tersebut, baik Dendi Ramadhona maupun Jaksa Penuntut Umum menyebutkan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari