BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali melakukan rotasi dan mutasi beragam pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu posisi strategis yang mengalami pergantian yakni Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.
Mantan Staf Ahli Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Dr. Lukman Pura, kembali dilantik sebagai Direktur RSUD Abdul Moeloek.
Sementara itu, Direktur RSUD Abdul Moeloek sebelumnya, dr. Imam Ghozali, hingga saat ini belum mendapatkan penempatan pada jabatan baru.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan, pelantikan tersebut merupakan hasil dari proses uji kompetensi yang telah dilakukan Pemprov Lampung secara bertahap.
"Hari ini Pemprov Lampung menggelar pelantikan berdasarkan hasil proses uji kompetensi yang telah dilakukan secara bertahap. Dari proses tersebut, kita menghasilkan pejabat untuk mengisi pos-pos yang telah ditentukan," kata Marindo usai pelantikan, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, pengisian posisi Direktur RSUD Abdul Moeloek telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung. Berdasarkan keputusan tersebut, Lukman Pura dipercaya untuk memimpin rumah sakit milik Jajaran Pemprov Lampung itu.
"Untuk posisi Rumah Sakit Abdul Moeloek, sesuai dengan Surat Keputusan Pak Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, diisi oleh Bapak Dr. Lukman Pura," ujarnya.
Terkait posisi Imam Ghozali setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur RSUD Abdul Moeloek, Marindo memastikan proses penempatan masih berjalan.
Ia menyebut, Imam Ghozali nantinya tetap akan menjalani proses pelantikan sesuai dengan jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung.
"Selanjutnya, dr. Imam nanti akan melaksanakan proses juga pelantikan. Kita akan menunggu nanti posisinya ada di mana, nanti sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Pak Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung," jelasnya.
Marindo menekankan, Pemprov Lampung belum menetapkan jabatan baru bagi Imam Ghozali. Penempatan tersebut masih menunggu proses administrasi dan keputusan lebih lanjut.
"Jabatan barunya kita lihat nanti ya. Kita lihat karena ada proses-proses yang harus dilewati," katanya.
Dengan demikian, untuk sementara Imam Ghozali belum mendapatkan jabatan baru setelah digantikan Lukman Pura sebagai Direktur RSUD Abdul Moeloek. Pemprov Lampung masih menunggu proses penempatan dan keputusan resmi mengenai posisi yang akan diembannya.
Di sisi lain, pengangkatan Lukman Pura sebagai Direktur RSUD Abdul Moeloek juga menjadi sorotan karena yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun pada Desember mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Marindo memastikan Pemprov Lampung tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, termasuk mengenai batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Lukman Pura Desember pensiun. Tentunya regulasi tentang kepegawaian kita pedomani. Batas-batas usia pensiun seorang ASN juga akan kita pedomani, dan tidak akan ada yang melanggar regulasi tentang kepegawaian. Itu kita pastikan," tegas Marindo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Rendy Reswandi menyampaikan, seluruh proses mutasi dan penempatan pejabat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan kepegawaian.
Ia memastikan aspek regulasi menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan sekaligus penilaian penempatan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung.
"Proses ini semua ada proses kepegawaian. Jadi saya pastikan di awal bahwa regulasi kepegawaian menjadi dasar dan pedoman kita, sehingga menjadi sebuah kebutuhan dan penilaian penempatan pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung," kata Rendy.
Menurut Rendy, Pemprov Lampung juga tengah memproses beragam jabatan yang masih kosong maupun membutuhkan penyesuaian setelah adanya perubahan posisi pejabat.
Terkait jabatan yang lowong, ia menyampaikan proses pengisian telah dilakukan sejak beberapa pekan terakhir.
Rendy juga menjelaskan mengenai pergantian pelaksana tugas (Plt) pada beragam organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung.
Salah satunya terkait jabatan Plt Kepala Dinas Kehutanan. Setelah Sulpakar dilantik dan diangkat sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Pemprov Lampung langsung melakukan pergantian pelaksana tugas.
"Sejak Pak Sulpakar dilantik dan diangkat sebagai Pj Sekda Lampung Tengah, sudah ada pergantian pelaksana tugas. Pelaksana tugas Dinas Kehutanan yaitu Bapak Hendika. Dan itu hari Kamis, pada saat pelantikan Pak Sulpakar juga langsung kita ganti Plt-nya," jelas Rendy.
Ia menekankan, proses penataan jabatan yang dilakukan Pemprov Lampung saat ini merupakan bagian dari mekanisme kepegawaian. (*)