Tuesday, 11 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Listrik Satu Kecamatan di Lampung Tengah Padam Akibat Kabel 64 Meter Milik PLN Dicuri

11 August 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Listrik Satu Kecamatan di Lampung Tengah Padam Akibat Kabel 64 Meter Milik PLN Dicuri
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Polisi menangkap seorang pria bernama Rahmatsyah (26) yang diduga terlibat dalam pencurian kabel jaringan listrik milik PT PLN di Kabupaten Lampung Tengah. Aksi tersebut menyebabkan pasokan listrik di Kecamatan Selagai Lingga sempat terputus.

Rahmatsyah diamankan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah di kediamannya yang berada di Dusun Sinar Baru, Desa Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan pria yang telah masuk dalam daftar target operasi kepolisian.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan Lintas Desa Karang Sari, Kecamatan Karang Anyar, Lampung Tengah.

Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan gunting berukuran besar untuk memutus kabel jaringan listrik yang terpasang di lokasi. Polisi mencatat ada dua jenis kabel yang dibawa kabur, yakni kabel NYY 150 milimeter sepanjang 32 meter dan NYY 70 milimeter dengan panjang yang sama.

"Total kabel yang dicuri mencapai 64 meter," ujar Charles, Selasa (11/8/2026).

Hilangnya kabel tersebut kemudian mengganggu distribusi listrik dan menyebabkan pemadaman di wilayah Kecamatan Selagai Lingga. Peristiwa itu diketahui setelah masyarakat melaporkan listrik padam sejak sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas PLN yang melakukan pengecekan di lapangan mendapati sebagian kabel jaringan telah raib. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Rahmatsyah di Kabupaten Tanggamus. Tim yang dipimpin Kanit 1 Satreskrim Polres Lampung Tengah Ipda Ambari kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Rahmatsyah kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui pernah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Polisi memperkirakan aksi pencurian tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp15 juta bagi PLN.

Atas perbuatannya, Rahmatsyah diproses menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum kasus tersebut memasuki tahapan hukum berikutnya.

Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari