Friday, 09 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Lima Proyek Jalan Lampung Tengah Bermasalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp2,22 Miliar

09 October 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Lima Proyek Jalan Lampung Tengah Bermasalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp2,22 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas lima paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,22 miliar.

Perihal tersebut terungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025.

BPK mencatat, Pemkab Lampung Tengah menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp269.625.436.927,00, dengan realisasi sebesar Rp196.850.472.620,29 atau sebesar 73,01 persen. Realisasi tersebut, diantaranya pada Dinas BMBK sebesar Rp178.032.668.819,00.

“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas lima paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas BMBK menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.228.714.315,89 atas kekurangan volume sebesar Rp260.798.674,63 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp1.967.915.641,26,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip Jumat (9/10/2026).

Atas kelebihan pembayaran tersebut, BPK mencatat telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp471.914.760,96, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.756.799.554,93. Perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas, PPK, dan BPK.

Lebih lanjut BPK menyampaikan, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik dan hasil pengujian Laboratorium Universitas Bandar Lampung yang dilakukan dan disaksikan bersama Staf Inspektorat, PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas menunjukkan permasalahan pada lima paket pekerjaan antara lain:

1.         Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak peningkatan jalan ruas Jalan Bangun Rejo – Sidomulyo sebesar               Rp258.369.931,45 (sudah dikembalikan ke kas daerah).

2.         Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak peningkatan jalan ruas Jalan                                 Purwosari – Sritejo Kencono sebesar Rp105.761.247,61 (sudah dikembalikan ke kas daerah).

3.         Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak peningkatan jalan ruas Jalan               Kabupaten Section 3 sebesar Rp107.783.581,90 (sudah dikembalikan ke kas daerah).

4.         Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak peningkatan jalan ruas Jalan Negara               Aji Tuha - Marhen sebesar Rp918.720.485,93.

5.         Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak peningkatan jalan ruas Jalan Rukti               Harjo – Raman Utara sebesar Rp838.079.069.  

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas BMBK selaku pengguna anggaran belum mengawasi pelaksanaan anggaran belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara memadai.

Kemudian PPK belum mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan secara memadai. PPTK belum melaporkan perkembangan pelaksanaan acara kepada pengguna anggaran secara memadai dan belum menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Atas permasalahan tersebut, Plt. Bupati Lampung Tengah melalui Kepala Dinas BMBK mengungkapkan sependapat dan akan segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK pun merekomendasikan Plt. Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan acara pada satuan kerjanya.

Menginstruksikan PPK dan PPTK supaya meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan dalam menguji perhitungan volume serta kualitas pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

“Memproses sisa kelebihan pembayaran kepada para penyedia sebesar Rp1.756.799.554,93 untuk disetorkan ke kas daerah,” pungkas BPK. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari