Thursday, 13 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Lima Gas Melon Digondol, Pelarian 6 Bulan Pria di Metro Berakhir di Sel

13 August 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Lima Gas Melon Digondol, Pelarian 6 Bulan Pria di Metro Berakhir di Sel
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

justru membuat langkah seorang pria berinisial M (41), warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, berujung di balik jeruji.

Pria tersebut ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Kota Metro karena diduga mencuri lima tabung gas elpiji 3 kilogram milik penjual gorengan di wilayah Metro Timur.

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasinya berada di kios milik korban berinisial BO, Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.

Lima tabung gas melon yang biasanya menjadi urat nadi usaha gorengan itu raib digasak pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Maret 2026.

"Pada Senin, tanggal 23 Februari 2026, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian tabung gas elpiji 3 kilo. Penangkapan pelaku M ini dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar jam setengah 11," kata Iptu Rizky, Kamis (13/8/2026).

Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Satreskrim Polres Kota Metro tidak membiarkan perkara itu menguap begitu saja.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari jejak pelaku. Hampir enam bulan setelah aksi pencurian, keberadaan M akhirnya berhasil terendus.

Informasi yang diterima polisi menyebut pelaku sedang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat.

Tim Tekab 308 kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

"Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, yang saat itu diketahui sedang berada di Jalan Imam Bonjol, Hadimulyo Barat. Selanjutnya Tekab langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Iptu Rizky.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang disebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta satu buah gembok ruko milik korban.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa lima tabung gas yang terlihat sederhana ternyata bisa menjadi perkara serius ketika cara mendapatkannya dilakukan dengan menggasak milik orang lain.

Bagi pedagang gorengan, tabung gas bukan sekadar benda yang bisa dipindah-pindahkan, melainkan modal penting untuk menghidupkan kompor, menggoreng dagangan, dan menyambung penghasilan keluarga.

Kini M harus berhadapan dengan proses hukum. Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kota Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa beberapa saksi.

Tak berhenti pada penangkapan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.

Langkah itu penting untuk memastikan seluruh rangkaian aksi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun keberadaan barang hasil pencurian, dapat diketahui secara terang.

Atas perbuatannya, M dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya tidak bisa dianggap enteng seperti gorengan, karena pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi siapa pun yang masih menganggap barang milik orang lain sebagai kesempatan mencari keuntungan. Lima tabung gas mungkin bisa diangkut menggunakan satu sepeda motor, tetapi konsekuensi hukumnya ternyata jauh lebih berat untuk dibawa pulang.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari