BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
kembali melakukan penyegaran di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung. Salah satu posisi strategis yang mengalami pergantian yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang kini dipercayakan kepada Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Penunjukan Leonard sebagai Jampidum tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Ia menggantikan posisi pejabat sebelumnya dalam rangka penguatan organisasi dan peningkatan kinerja penegakan hukum.
Leonard bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan RI. Jaksa kelahiran Sumatera Utara itu memiliki pengalaman panjang dalam berbagai jabatan strategis, termasuk pernah dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah serta menduduki posisi penting di Kejaksaan Agung.
Sepanjang kariernya, Leonard dikenal memiliki pengalaman dalam bidang penanganan perkara pidana umum maupun manajemen kejaksaan.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sebelum kembali mendapat amanah baru di tingkat pusat.
Sebagai Jampidum, Leonard akan menghadapi beberapa tantangan besar, mulai dari memastikan kualitas penanganan perkara pidana umum hingga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Jabatan tersebut memiliki peran penting dalam mengendalikan kebijakan penuntutan perkara pidana umum di seluruh Indonesia.
Dengan pengalaman panjang yang dimiliki, Leonard diharapkan mampu membawa arah baru dalam bidang pidana umum Kejaksaan Agung.
Kehadirannya di posisi Jampidum menjadi bagian dari langkah Jaksa Agung melakukan penguatan jajaran pimpinan untuk menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum ke depan.