Wednesday, 22 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Lebih Ringan dari Tuntutan, Adalinardo Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPAM Pesawaran

22 July 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Lebih Ringan dari Tuntutan, Adalinardo Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPAM Pesawaran
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Adalinardo selaku rekanan dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Rp 7 Miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan suap sebagaimana dakwaan jaksa.

"mengemukakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan suap sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan Rabu (22/7/26).

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda beragam Rp300 juta," kata Enan.

Hakim menjelaskan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp425.256.072. Nominal tersebut dikurangi uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp104.451.209,32, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayar menjadi Rp320.804.862,68.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti beragam Rp425.256.072 dikurangi uang yang telah dititipkan terdakwa beragam Rp104.451.209,32, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp320.804.862,68," ucap Enan.

Majelis hakim juga menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Adalinarto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.299.652.538.

Setelah dikurangi uang yang telah disetorkan terdakwa, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp1.195.201.129. Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta agar terdakwa menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 6 bulan.

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa kompak mengemukakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami mengemukakan pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum usai sidang.

Pernyataan serupa juga disampaikan kuasa hukum terdakwa yang mengemukakan masih akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa lainnya dimana salah satunya yakni Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, saat ini putusan terhadap keempat terdakwa tengah berlangsung secara bergantian. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari