Wednesday, 22 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kuasa Hukum Beberkan Aktivitas Terduga Penimbun BBM di Way Kanan

22 July 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kuasa Hukum Beberkan Aktivitas Terduga Penimbun BBM di Way Kanan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

umum membahas terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di Way Kanan, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dalam rapat itu, kuasa hukum terduga pelaku Hartono, Resmen Kadapi membeberkan tentang keseharian Hartono dan istri (Supiah) berjualan eceran BBM jenis pertalite.

Resmen menyebut Supiah dan suaminya sudah berjualan BBM kurang lebih selama lima tahun. Sebelumnya masih berlaku membeli BBM ke SPBU dengan membawa surat dari kepala kampung, polsek. 

“Jarak pom bensin (SPBU) dari rumah paling dekat 40 kilometer dengan estimasi waktu 4 jam karena jalannya rusak parah, sebab SPBU hanya ada empat semuanya di jalur lintas tengah, kalau di 15 kampung tidak ada SPBU. 

Kemudian sejak tahun 2025 Supiah tidak bisa lagi melakukan pembelian langsung di SPBU.

“Sejak saat itu Bu Supiah mendapat suplai dari Kabupaten Lampung Utara. Ada suplayernya pak Adi yang biasa mengantar minyak ke pedagang ecer. Pada saat kejadian (penangkapan) baru menerima 25 derijen dari pak Adi yang masing-masing derijen isinya 34 liter dengan estimasi harga Rp9,7 juta. 

“Bu Supiah baru membayar ke pak Adi Rp2 juta, sisanya dibayar ketika habis terjual ke warung-warung lain. Keuntungan masing-masing per derijen ini 20rb, harga beli Rp390 ribu dijual Rp410 ribu. Kalau jual langsung untungnya per liter seribu,” tambahnya.

Resmen menjelaskan, Hartono ditahan di Polres Way Kanan selama 12 hari kemudian ditangguhkan.

“Kami mengharapkan karena suami bu Supiah sudah ditangguhkan, kami mohon agar sekiranya bisa diselesaikan di luar peradilan karena kalau kita berbicara niat jahat, bu Supiah tidak ada niat jahat menimbun, melainkan hanya mencari keuntungan, kalau mereka salah mungkin kita bisa membinanya ke depan,” tuturnya.

Sementara itu, Supiah, sambil menangis memohon agar suaminya bisa dibebaskan dan tidak sampai masuk ke persidangan.

“Saya pingin suami saya itu bebas pak gak sampai sidang, kalau sampai sidang suami saya ditahan saya gak sanggup pak, kalau bangun jam 3 pagi saya berangkat deres. Jadi saya minta kepada bapak anggota dewan sama pak polisi suami saya jangan sampai disidang pak,” ucapnya.

Dia pun mengaku mobil Fortuner yang dibelinya itu adalah hasil kredit. “Mobil itu saya beli kredit pak, saya beli Fortuner tua 2008 bukannya untuk gaya atau apa, saya beli itu karena jalan di Way Kanan jelek pak,” tuturnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari