Tuesday, 29 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

KPPU Minta Kebijakan Daerah di Lampung Jangan Sampai Membatasi Ruang Usaha

29 September 2026 17:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
KPPU Minta Kebijakan Daerah di Lampung Jangan Sampai Membatasi Ruang Usaha
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- beberapa kebijakan pemerintah daerah di Lampung pernah menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kebijakan tersebut mulai dari pembatasan jumlah apotek di Kota Metro hingga penggunaan produk lokal di Kabupaten Pringsewu.

Keduanya dinilai perlu ditinjau agar tidak menghambat persaingan usaha.

Sorotan tersebut disampaikan Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad dalam Workshop Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha di Provinsi Lampung.

agenda tersebut berlangsung Selasa, 29 September 2026, di Gedung Pusiban, kompleks Kantor Gubernur.

Taufik menyampaikan, agenda tersebut merupakan bagian dari upaya KPPU membantu pemerintah daerah mengevaluasi sekaligus menyusun kebijakan.

Kebijakan tersebut diharapkan selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Intinya, agenda ini adalah semacam forum untuk membantu Biro Hukum atau satuan kerja di daerah dalam mengevaluasi maupun menyusun kebijakan," ujar Taufik.

"Tujuannya agar kebijakan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” sambung Taufik.

Ia mengungkapkan, KPPU sebelumnya telah memberikan saran terkait kebijakan pembatasan jumlah apotek di Kota Metro.

KPPU juga memberikan saran terkait penggunaan produk lokal di Kabupaten Pringsewu.

Kedua kebijakan tersebut telah mendapat masukan dari KPPU agar ditinjau ulang.

Menurutnya, evaluasi kebijakan menjadi penting untuk memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah tidak menciptakan hambatan bagi pelaku usaha.

Evaluasi juga diperlukan agar regulasi tidak membatasi kesempatan berusaha secara tidak proporsional.

Disinggung terkait polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Pengendalian Distribusi Gabah yang belum direvisi, Taufik belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Penjelasan tersebut berkaitan dengan kemungkinan intervensi KPPU terhadap regulasi tersebut.

Ia mengarahkan agar perkembangan penanganan regulasi tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Wilayah KPPU setempat.

Menurutnya, kepala kantor wilayah mengetahui perkembangan terkini terkait persoalan tersebut.

Di sisi lain, materi KPPU dalam workshop tersebut juga memaparkan penguatan mekanisme asesmen kebijakan persaingan usaha melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).

Dalam mekanisme yang diperbarui pada 2023, DPKPU menjadi bagian dari Analisis Kebijakan.

Instrumen tersebut disederhanakan menjadi 13 pertanyaan substansi dan tiga pertanyaan kelengkapan.

Satu jawaban 'Ya' pada pertanyaan substansi sudah cukup untuk melanjutkan kebijakan ke tahap analisis lebih lanjut.

Asesmen tersebut juga dapat dilakukan atas permintaan instansi atau lembaga publik maupun atas inisiatif KPPU sendiri.

Setelah analisis, KPPU dapat memberikan rekomendasi perubahan atau pencabutan kebijakan.

Jika rekomendasi diabaikan, KPPU dapat memublikasikan hasil analisis, menggelar dengar pendapat, atau melaporkannya kepada atasan instansi terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Samsurijal membacakan sambutan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

Dalam sambutan tersebut disebutkan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Jajaran Pemprov Lampung mencatat Indeks Persaingan Usaha (IPU) pada 2025 mencapai 5,04.

Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang sebesar 4,98.

Capaian itu menempatkan Lampung dalam kategori persaingan usaha tinggi.

Peningkatan tersebut disebut mencerminkan perbaikan pada aspek regulasi, kelembagaan, dan perilaku pasar.

Perbaikan juga terlihat pada aspek akses pelaku usaha terhadap kesempatan berusaha.

Pemprov Lampung terus mendorong penyederhanaan perizinan berbasis risiko, hilirisasi komoditas unggulan, dan penguatan UMKM.

Upaya tersebut juga mencakup peningkatan konektivitas distribusi guna menciptakan iklim usaha yang lebih terbuka dan kompetitif.

Samsurijal menyampaikan, Workshop Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mempertimbangkan prinsip persaingan usaha.

Prinsip tersebut juga perlu diperhatikan dalam kebijakan pemerintah kabupaten/kota sejak tahap perencanaan hingga implementasi.

Pemprov Lampung juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota memperkuat koordinasi dengan KPPU.

Koordinasi terutama dilakukan dalam mengkaji rancangan kebijakan dan melakukan harmonisasi regulasi.

Sinergi antara pemerintah daerah, KPPU, dunia usaha, dan akademisi diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum.

Regulasi tersebut juga diharapkan membuka kesempatan berusaha secara adil serta memperkuat daya saing ekonomi Lampung. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari