Tuesday, 13 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

KPK Ungkap Ada Dana Desa Dipakai Judi Online, Ini Modus Korupsinya

13 October 2026 19:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
KPK Ungkap Ada Dana Desa Dipakai Judi Online, Ini Modus Korupsinya
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran desa yang digunakan untuk bermain judi online.

Temuan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat melakukan pemantauan Desa Antikorupsi di Kelurahan Panggungrejo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

Ibnu menjelaskan, pengelolaan Dana Desa memiliki risiko penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan dan integritas dari pihak yang bertanggung jawab.

Besarnya anggaran yang masuk ke desa, menurutnya, harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan agar tidak membuka peluang penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

Ia menekankan, Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur, serta memperbaiki pelayanan publik.

Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

"Transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan dan pertanggungjawaban itu adalah satu modal utama sehingga suatu pemerintahan itu akan bersih,” ujar Ibnu saat memberikan sambutan di Kantor Kelurahan Panggungrejo.

Dalam pemaparannya, Ibnu menyinggung kasus penyalahgunaan anggaran yang digunakan untuk berjudi melalui internet.

Ia menyebut terdapat kasus ketika anggaran yang dikelola pada tingkat desa, termasuk oleh perangkat di bagian keuangan, digunakan untuk bermain judi online. Namun, dalam kesempatan tersebut, ia tidak merinci identitas desa maupun pihak yang terlibat dalam kasus yang dimaksud.

Selain judi online, KPK juga menyoroti beragam modus penyelewengan Dana Desa, mulai dari perjalanan dinas fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan, hingga pemalsuan tanda tangan bendahara untuk mencairkan anggaran demi kepentingan pribadi.

Praktik tersebut dapat mengakibatkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga justru disalahgunakan.

Ibnu turut menjelaskan adanya manipulasi laporan proyek pembangunan daerah dan penggelembungan harga pengadaan barang.

Salah satu contohnya, barang yang seharusnya dibeli seharga Rp2 juta dicatat dengan nilai Rp4 juta sehingga terdapat selisih Rp2 juta yang berpotensi menjadi keuntungan tidak sah.

Ia juga menyinggung laporan pembangunan daerah yang mengungkapkan pekerjaan telah selesai, padahal kondisi sebenarnya belum rampung atau bahkan tidak ada agenda sama sekali.

Kunjungan KPK ke Kelurahan Panggungrejo sendiri dilakukan untuk memantau keberlanjutan program Desa Antikorupsi. Kelurahan tersebut merupakan desa antikorupsi pertama yang dinobatkan pada 1 Desember 2021.

Ibnu mengingatkan bahwa mempertahankan predikat tersebut membutuhkan komitmen berkelanjutan, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga integritas aparatur desa.

KPK menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa harus mengutamakan kejujuran, keterbukaan, dan pertanggungjawaban agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat.

Pengawasan yang memadai serta pelaporan keuangan yang sesuai kondisi sebenarnya menjadi langkah penting untuk menutup peluang korupsi, termasuk penyalahgunaan anggaran untuk aktivitas pribadi seperti judi online.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari