Saturday, 25 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

KPK: 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung Belum Bersertifikat

25 July 2026 10:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
KPK: 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung Belum Bersertifikat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih terdapat sekitar 8.000 bidang tanah milik aset pemerintah daerah di Provinsi Lampung belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga membuka celah korupsi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam rangka Penguatan Fiskal Daerah, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah di Kantor Orang nomor satu di Lampung, Kamis (23/7/2026).

Edi Suryanto menjelaskan, pengamanan aset merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah sebagai pemilik aset. Pengamanan itidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui pengamanan administrasi dan hukum, salah satunya dengan memastikan seluruh aset tanah telah bersertifikat.

"Fungsi pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan, baik pengamanan secara fisik maupun secara administrasi. Dalam hal ini administrasi dan hukum, yaitu sertifikat tanah," kata Edi.

Menurut Edi, keberadaan KPK bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah daerah, melainkan memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aset negara maupun daerah.

"Kami dari KPK konsernnya satu, yaitu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Tanah atau aset pemerintah daerah merupakan salah satu objek yang memungkinkan terjadinya korupsi. Itu yang harus kami cegah," katanya mengingatkan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki KPK, masih terdapat sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Lampung yang belum bersertifikat.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung serta 15 pemerintah kabupaten/kota.

"Datanya ada, tetapi saya mohon maaf tidak hafal angka pastinya. Kurang lebih sekitar 8.000 bidang tanah milik seluruh pemerintah daerah di Lampung, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum bersertifikat," ungkapnya.

Menurut Edi, aset yang belum memiliki sertifikat memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap sengketa kepemilikan maupun penguasaan oleh pihak lain. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan hilangnya aset milik pemerintah.

"Kalau tidak ada sertifikat kan bahaya, bisa hilang. Kalau hilang berarti berpotensi dikorupsi. Nah, itu yang harus kami cegah," tegasnya.

Meski demikian, ia mengaku belum dapat membeberkan secara rinci pemerintah daerah mana saja yang memiliki jumlah aset belum bersertifikat paling banyak ataupun kasus-kasus yang sedang ditangani.

"Kalau temuan secara spesifik atau kasus tentu tidak bisa kami sampaikan. Justru sebelum ada kejadian atau masalah, itulah yang ingin kami cegah. Memang ada beberapa pemerintah daerah yang masih memiliki kendala dalam penyelesaian sertifikasi aset," jelasnya.

Edi memastikan melalui rapat koordinasi yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, Kantor Wilayah ATR/BPN, serta instansi terkait merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui pengamanan aset daerah.

Selain mendorong percepatan sertifikasi aset, KPK juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan agar terbebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi.

Ia menuturkan lebih lanjut, keberhasilan pengamanan aset dan perbaikan pelayanan publik pada akhirnya akan berdampak terhadap meningkatnya pendapatan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Efek akhirnya tentu pendapatan daerah bertambah. Jadi konsern KPK adalah menjaga agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah," pungkasnya.

Sementara itu, Orang nomor satu di Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Mirzani mengungkapkan, pertemuan tersebut menjadi langkah percepatan penyelesaian persoalan pertanahan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, KPK, dan Kementerian ATR/BPN.

"Hari ini ada rapat koordinasi antara Direktur Korsupgah KPK Wilayah IV dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan penyelesaian masalah pertanahan, terutama yang ada di Lampung. BPN memiliki sembilan program yang akan ditawarkan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah terkait urusan pertanahan," kata Mirzani.

Ia mengharapkan, kolaborasi tersebut mampu mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus mendukung peningkatan investasi dan infrastruktur dan pengembangan daerah.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menjelaskan kerja sama tersebut akan difokuskan pada sembilan program strategis yang disepakati bersama pemerintah daerah dengan dukungan KPK.

Menurutnya, seluruh program tersebut dirancang untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam infrastruktur dan pengembangan melalui percepatan layanan pertanahan, pengamanan aset, hingga sinkronisasi data.

"Rapat koordinasi ini menyepakati bahwa Kementerian ATR/BPN akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, tentu didukung oleh KPK, untuk mendukung tugas kepala daerah dalam infrastruktur dan pengembangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.

Ia mengungkapkan, salah satu implementasi nyata dari kerja sama tersebut adalah percepatan layanan pertanahan, khususnya proses peralihan hak atas tanah agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.

Selain itu, pengembangan dan sinkronisasi basis data infrastruktur juga akan dilakukan sehingga potensi ekonomi serta potensi pendapatan daerah dapat dipetakan secara lebih akurat.

"Kalau pelayanan pertanahan semakin cepat, roda ekonomi juga akan bergerak lebih baik. Dengan sinkronisasi data infrastruktur, potensi ekonomi daerah akan lebih mudah dipetakan sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Ia menuturkan lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN juga akan menyelaraskan seluruh program kerjanya dengan prioritas infrastruktur dan pengembangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota.

Sinkronisasi tersebut akan diwujudkan melalui pembaruan data secara berkala, integrasi sistem, serta pertemuan rutin agar fungsi pertanahan dan penataan ruang benar-benar memberikan kontribusi terhadap infrastruktur dan pengembangan daerah.

Ia menuturkan lebih lanjut, salah satu program prioritas yang menjadi perhatian bersama adalah percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Menurutnya, KPK turut mendorong seluruh kepala daerah agar segera menuntaskan legalitas aset daerah sebagai upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset.

"Kami berkomitmen menjadikan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah sebagai prioritas. Termasuk di dalamnya pemetaan lahan pertanian yang menjadi salah satu program unggulan Provinsi Lampung," katanya.

Ia mengungkapkan, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan melalui lembaga keuangan guna mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian.

"Jadi bukan hanya pemerintah yang berkolaborasi. Kami juga ingin mendorong literasi masyarakat agar memahami manfaat sertifikat tanah, termasuk sebagai akses memperoleh permodalan untuk acara ekonomi," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, ATR/BPN menawarkan sembilan program prioritas yang akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah, yakni integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP). Percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, ntegrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), engembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), Konsolidasi tanah untuk mendukung infrastruktur dan pengembangan daerah.

Melalui sembilan program tersebut, Ia mengharapkan tata kelola pertanahan di Lampung menjadi semakin tertata, pelayanan publik lebih cepat, aset pemerintah daerah lebih aman, serta iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus meningkat. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari