BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Cibinong. Komisi XIII DPR meminta klaster mewah yang ada dibongkar.
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, saat konferensi pers di lokasi, dilansir Detik.com, Rabu (30/9/2026).
Sugiat menjelaskan, ada 10 bangunan yang menyalahi aturan karena berada di bantaran sungai. Selain itu, bangunan-bangunan itu tidak sesuai peruntukannya.
"Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai," ucap dia.
Sebab itu, Sugiat meminta klaster mewah tersebut dibongkar langsung. Dia tak mau bangunan tersebut disalahgunakan kembali.
"Kita memiliki harapan hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini," tegas dia.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 12.45 WIB proses pembongkaran klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong mulai dilakukan. Ekskavator dikerahkan untuk meratakan bangunan.
Pembongkaran dimulai di rumah dinas nomor 3. Tampak ekskavator mendorong kanopi hingga tembok rumah tersebut.
Terlihat halaman depan rumah dinas pun ambruk setelah disenggol oleh ekskavator. Kemudian, terlihat ekskavator bergerak lebih ke dalam untuk meratakan bagian tengah rumah.
Proses yang sama berlangsung ke rumah dinas nomor 4, 5, 6, hingga 7. Tampak Dirjenpas Mashudi beserta jajaran Komisi XIII DPR memantau proses pembongkaran.