Monday, 25 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster Ilegal di Lampung, Kerugian Negara Rp 4,7 Miliar

25 May 2026 20:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
‎KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster Ilegal di Lampung, Kerugian Negara Rp 4,7 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Provinsi Lampung.

‎Penggagalan tersebut dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) di jalan lintas arah Bandar Lampung.

Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander BE 1961 ALM serta seorang terduga pelaku yang berperan sebagai kurir.

‎‎Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP, Ardiansyah menyebutkan, ribuan benih lobster yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.

‎“Sebanyak 31.255 ekor Benih Bening Lobster berhasil diamankan dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan senilai Rp4,7 miliar,” kata Ardiansyah saat konferensi pers di Kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung, Senin (25/5/2026).

‎Ia menjelaskan, penyelundupan BBL merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

‎Menurutnya, praktik penyelundupan BBL masih menjadi perhatian serius pemerintah karena tingginya permintaan pasar luar negeri terhadap benih lobster Indonesia.

‎“Pada tahun 2025, KKP bersama berbagai pihak berhasil menggagalkan penyelundupan BBL sebanyak 1,314 juta ekor dengan valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp114 miliar,” ujarnya.

‎Ardiansyah menuturkan lebih lanjut, komitmen KKP dalam memberantas penyelundupan BBL diperkuat melalui penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang tata kelola lobster di Indonesia.

‎Sementara itu, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta di KKP, Sigit Bintoro, mengungkapkan bahwa terduga pelaku diduga bukan pertama kali terlibat dalam pengiriman BBL ilegal.

‎“Pendalaman lebih lanjut, terduganya ini bukan hanya kali ini, tapi sudah beberapa kali,” kata Sigit.

‎Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, benih lobster tersebut berasal dari wilayah Pesisir Barat, Lampung, lalu dikirim melalui jalur darat menuju titik pengepul yang lebih besar sebelum diselundupkan ke luar negeri.

‎“Modusnya ditampung di pengepul, lalu dikirim lagi ke titik pengepul yang lebih besar. Karena lewat darat maka sistemnya terputus,” jelasnya.

‎Sigit menuturkan lebih lanjut, pola penyelundupan dilakukan melalui jalur darat antar kota hingga keluar Pulau Sumatera, kemudian dilanjutkan ke luar negeri melalui Singapura menuju Vietnam.

‎“Kalau di Lampung posisinya sebagai daerah transit. Jalurnya dari kota ke kota, lalu ke Jambi, Singapura, dan lanjut ke Vietnam,” tambahnya.

‎Untuk memperkuat pengawasan, KKP bersama beragam instansi membentuk satuan tugas pemberantasan pengeluaran benih bening lobster ilegal keluar wilayah Indonesia.

‎Satgas tersebut melibatkan KKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

‎“Pengawasan dilakukan bersama lintas instansi untuk menekan penyelundupan BBL yang masih marak terjadi,” tandasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari